GRESIK, tretan.news – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madura Asli Sedarah (Madas Sedarah) Kabupaten Gresik menggelar acara “Cangkrukan Hukum” untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru kepada anggota dan masyarakat.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal Madas DPC Sedarah Gresik, H. Samsul Bahri, dihadiri puluhan peserta yang antusias mengikuti diskusi santai sambil menikmati kopi, Sabtu (10/01/2026).
“Cangkrukan dalam bahasa Jawa berarti berkumpul santai untuk mengobrol dan berdiskusi. Kami pilih format ini agar masyarakat lebih nyaman memahami hukum,” ungkap Samsul Bahri saat membuka acara.
KUHP Baru Babak Baru Sistem Hukum Nasional
Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., yang juga praktisi hukum dan dosen Universitas Dr. Soetomo Surabaya (Unitomo), memaparkan materi tentang KUHP dan KUHAP nasional yang baru.
“Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 menandai babak baru dalam sejarah hukum nasional Indonesia. KUHP baru bukan sekadar menggantikan warisan hukum kolonial, melainkan membawa paradigma baru yang lebih berkeadilan dan humanis,” jelas Taufik.
Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia, serta memiliki implikasi langsung terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Materi ini penting untuk memperkuat pemahaman kita bersama, sekaligus menjadi bekal bagi Madas Sedarah dalam menjalankan peran pengawalan hukum dan keadilan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Wawasan Hukum untuk Anggota dan Masyarakat
Lawyer Madas Sedarah Kabupaten Gresik, H.M. Gufron, S.H., mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan literasi hukum di kalangan anggota organisasi dan masyarakat luas.
“Sangat bermanfaat bagi masyarakat Gresik untuk menambah wawasan tentang KUHP dan KUHAP yang baru. Paparan dari Ketua DPP Bung Taufik dan DPD Saudara Nurul sangat komprehensif,” kata Gufron.
Ia berharap wawasan yang diperoleh dapat bermanfaat bagi seluruh anggota Madas Sedarah yang hadir agar bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Semoga DPAC Madas ke depannya berbekal pemahaman hukum yang kuat sebelum bertindak. Ini penting untuk menjaga agar organisasi kita tetap berada dalam koridor hukum,” pungkas Gufron.
Sambutan Ketua DPC dan DPD
Ketua DPC Madas Sedarah Gresik, H. Moch. Salim, dalam sambutannya menyatakan apresiasi atas antusiasme peserta yang hadir.
“Kegiatan seperti ini akan kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan pemahaman anggota tentang hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Salim.
Sementara itu, Ketua DPD Jawa Timur Madas Sedarah, Nurul Hidayat, S.H., menekankan pentingnya literasi hukum di era KUHP baru.
“Dengan memahami KUHP dan KUHAP yang baru, kita bisa lebih bijak dalam bersikap dan bertindak, sekaligus melindungi hak-hak kita sebagai warga negara,” jelasnya.
Format Santai untuk Pemahaman Mendalam
Acara yang digelar dengan format santai ini dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan dari para pengurus, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif.
Para peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam kehidupan sehari-hari.
“Format cangkrukan ini efektif karena membuat suasana lebih santai dan tidak kaku. Masyarakat jadi lebih berani bertanya,” kata salah seorang peserta yang enggan disebutkan namanya.
KUHP Baru Mulai Berlaku 2026
Sebagai informasi, KUHP baru yang disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku secara penuh pada 2026, tiga tahun setelah pengesahannya.
KUHP baru ini menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan Indonesia sejak kemerdekaan.
Beberapa poin penting dalam KUHP baru antara lain: penguatan perlindungan HAM, sistem pemidanaan yang lebih humanis, pengaturan tindak pidana baru sesuai perkembangan zaman, dan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum pidana.








