BANGKALAN, tretan.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa.
Tersangka berinisial MS, yang menjabat sebagai Kepala Desa Lajing pada periode 2016–2021, diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa dana desa tersebut dialokasikan untuk pembangunan wisata desa, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dana desa digunakan untuk pembangunan wisata desa, tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan,” ujar AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (25/12/2025).
Selain itu, tersangka juga diduga tidak merealisasikan sejumlah kegiatan yang bersumber dari ADD, di antaranya pembayaran honor, tunjangan, serta jaminan sosial bagi perangkat desa, termasuk operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan dari ADD tersebut diduga tidak direalisasikan atau bersifat fiktif,” jelasnya.
Dalam penggunaan Dana Desa, MS kembali diduga melakukan penyelewengan melalui pengerjaan proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan RAB, termasuk pembangunan kios, toilet, serta pengurukan area parkir di kawasan wisata desa.
“Ada selisih pembayaran pada beberapa proyek pembangunan karena pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan RAB,” ungkap AKP Hafid.
AKP Hafid menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka beserta seluruh barang bukti juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses hukum selanjutnya.
“Perkara ini sudah P21 dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.







