SAMPANG, Tretan.News – Jalur nasional Camplong, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan. Dalam satu malam, dua kendaraan bermuatan 192 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan aparat kepolisian.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa jalur tersebut masih kerap dimanfaatkan sebagai lintasan strategis peredaran rokok ilegal lintas daerah.
Pengungkapan dilakukan oleh jajaran Polres Sampang saat menggelar Operasi Cipta Kondisi Nataru 2025 dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2025, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua kendaraan berbeda diamankan hampir bersamaan di lokasi yang sama, mengindikasikan pola distribusi yang terorganisir.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, SH, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd, MM, membenarkan pengungkapan tersebut.
Ia menyebut, dua pengemudi yang diamankan masing-masing berinisial FY, warga Provinsi Banten, dan MNA, warga Kabupaten Pamekasan.
“Petugas mengamankan dua kendaraan dalam satu malam. Satu mobil Toyota Avanza membawa sekitar 64.000 batang rokok tanpa pita cukai, dan satu truk mengangkut sekitar 128.000 batang rokok ilegal,” jelas AKP Eko.
Dari sisi jumlah dan waktu penindakan, aparat menduga kuat bahwa aksi tersebut bukan peredaran sporadis, melainkan bagian dari mata rantai distribusi rokok ilegal yang lebih luas.
Terlebih, kedua kendaraan diketahui melintas di jalur utama yang kerap menjadi akses penghubung antarwilayah di Madura dan Jawa.
Seluruh kendaraan beserta muatannya langsung diamankan. Para pengemudi juga dimintai keterangan awal di lokasi sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap modus operandi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Modusnya adalah mengangkut dan mengedarkan rokok hasil tembakau ilegal dengan menghindari pengawasan petugas,” ungkap AKP Eko Puji Waluyo.
Akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp230 juta. Angka ini dinilai hanya sebagian kecil dari potensi kerugian yang bisa terjadi jika distribusi serupa tidak terdeteksi.
Para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun.
Polres Sampang menegaskan akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Pamekasan guna menelusuri asal rokok ilegal, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan terstruktur di balik peredaran tersebut.
“Kami tidak berhenti pada pengemudi. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan pihak yang bertanggung jawab,” tegas AKP Eko.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius, terutama di jalur-jalur utama yang selama ini diduga rawan pengawasan.
Aparat mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara.







