REMBANG, TRETAN.news — Dugaan pencemaran laut akibat limbah pabrik pengolahan ikan PT Indo Seafood di Kabupaten Rembang hingga kini belum memiliki penyelesaian yang berkepastian hukum.
Persoalan tersebut mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang tidak dapat melakukan inspeksi lapangan karena ditolak pihak perusahaan, Rabu (17/12/2025).
Penolakan terjadi saat Kepala DLH Rembang, Ika, bersama jajarannya mendatangi lokasi pabrik untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang viral di media sosial terkait dugaan pembuangan limbah ke laut.
Rombongan tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan perusahaan dengan alasan pabrik sedang dalam proses perbaikan.
“Kami datang untuk menjalankan tugas pengawasan. Namun saat tiba di lokasi, kami tidak diperkenankan masuk dengan alasan pabrik sedang diperbaiki,” ujar Ika saat dikonfirmasi awak media.
Ika menilai penolakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan pengawasan lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia menegaskan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran informasi di lapangan dan melindungi kepentingan publik.
Sementara itu, Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Rembang, Rachmad Nur Wahyudi, menyebut penolakan terhadap inspeksi DLH sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan negara.
“Ketika pejabat yang berwenang melakukan pengawasan lingkungan tidak diberi akses, ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan penegakan hukum,” kata Rachmad.
Rachmad menambahkan, pihaknya mengaku telah melihat langsung kondisi perairan yang diduga tercemar limbah pabrik. Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai belum mengambil langkah tegas meski aduan masyarakat telah berlangsung bertahun-tahun.
“Jika pengawasan tidak berjalan maksimal, maka kepastian hukum sulit terwujud dan masyarakat yang terdampak akan terus dirugikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ika menyatakan akan menindaklanjuti masukan dari BAI Rembang dan segera menyampaikannya kepada Bupati Rembang. Ia juga berencana mendorong keterlibatan aparat penegak hukum lingkungan dari pemerintah pusat.
“Kami akan merekomendasikan hasil masukan ini kepada pimpinan daerah agar mendapat atensi khusus, termasuk mendorong koordinasi dengan penegak hukum lingkungan untuk penanganan yang sesuai aturan,” kata Ika.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indo Seafood belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan inspeksi maupun dugaan pencemaran limbah ke laut.







