PASURUAN, tretan.news — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil. Seorang pria berinisial SO (35) diamankan polisi bersama 32 poket sabu siap edar di rumahnya.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/284/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 4 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan oleh tersangka.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 4,819 gram dan diduga kuat berperan sebagai pengedar.
“Tersangka SO kami amankan bersama 32 poket sabu siap edar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” ujar AKBP Jazuli, Kamis (4/12/2025).
Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bangil. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial JL yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik warna silver, serta satu bendel plastik klip kosong. Sementara total berat barang bukti sabu yang diamankan dalam proses hukum tercatat sekitar 3,021 gram.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku meraup keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu, serta memperoleh kesempatan menggunakan narkotika tersebut secara gratis.
Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Pasuruan pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.







