Selebgram Gresik Diperiksa 4 Jam dalam Kasus Investasi Bodong Rp3 Miliar

GRESIK, tretan.news – Selebgram berinisial RPW (30) menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari empat jam di Polres Gresik terkait kasus dugaan investasi bodong bidang kuliner, Selasa (9/12/2025).

Perempuan yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini diperiksa penyidik Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gresik.

RPW tiba di Polres Gresik pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung intensif untuk menggali lebih dalam perannya dalam skema investasi kuliner yang diduga merugikan para investor hingga Rp3 miliar.

Usai diperiksa, RPW enggan memberikan keterangan kepada wartawan dan memilih langsung meninggalkan lokasi.

Kuasa hukum RPW, Raja Iqbal Islami, membela kliennya dengan menekankan kondisi kemanusiaan yang dihadapi tersangka pasca ditinggal wafat suami.

“Pasca pihak suami meninggal dunia, seluruh urusan bisnis dibebankan kepada klien kami,” ujar Raja.

Menurut Raja, RPW kini harus mengasuh dua anak kecil sambil berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menghadapi proses hukum.

Raja menegaskan, kliennya hanya bertugas mempromosikan investasi kuliner melalui media sosial tanpa mengetahui detail mekanisme bagi hasil atau isi perjanjian.

“Kami menyadari nominal yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan awal, namun klien kami sudah berusaha membayar bagi hasil keuntungan semampunya,” ungkapnya.

Pihak pengacara bersikeras kasus ini seharusnya masuk ranah perdata karena bisnis kuliner tersebut tertuang dalam perjanjian tertulis.

Terkait dugaan kerugian Rp3 miliar, Raja belum dapat mengonfirmasi angka tersebut. Menurutnya, kliennya masih menghitung jumlah investasi yang masuk dan keuntungan yang telah dibayarkan.

“Klien kami tetap beriktikad baik untuk melakukan pengembalian kepada investor,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap RPW. Keputusan ini diambil berdasarkan tiga pertimbangan.

“Tersangka kooperatif selama proses penyidikan dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada upaya menghilangkan barang bukti karena barang bukti yang diperlukan telah disita penyidik. Tersangka masih memiliki dua orang anak yang masih kecil yang perlu dinafkahi selama proses penyidikan,” jelas Arya.

Sebagai gantinya, RPW diwajibkan melapor ke Polres Gresik seminggu sekali.

“Ini kami kejar biar segera dilimpah ke kejaksaan,” tegas Arya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *