Terombang-Ambing di Laut Lebih dari 7 Hari, Sosok Mister X Gegerkan Mandangin

SAMPANG, Tretan.News – Warga Pulau Mandangin dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat tanpa identitas (Mr. X) yang mengapung di tengah laut, sekitar 3 mil dari arah timur laut Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, pada Rabu (10/12/2025).

Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan seorang pemancing kepada petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang.

Mayat tersebut terlihat sekitar pukul 10.20 WIB dalam kondisi sudah membusuk dan sulit dikenali. Lokasi kejadian berada pada koordinat 07°16’500” S – 113°17’100” E.

Mendapatkan laporan, BPBD Sampang segera melakukan koordinasi dengan sejumlah unsur SAR. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Sampang, Satpolairud, Pamapta Polres Sampang, PMI, serta tenaga medis RSUD dr. Mohammad Zyn bergerak menuju titik penemuan pada pukul 10.50 WIB.

“Begitu menerima informasi dari pemancing, kami langsung melakukan koordinasi dan berangkat ke lokasi untuk melakukan evakuasi,” ujar Muhammad Hosin, Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Sampang.

Proses evakuasi membutuhkan waktu sekitar satu jam. Jenazah akhirnya berhasil dibawa ke dermaga Satpolairud pada pukul 11.50 WIB, sebelum kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Mohammad Zyn pada pukul 12.05 WIB untuk pemeriksaan lanjutan.

Tenaga medis RSUD mendapati kondisi tubuh korban mengalami pembusukan berat.

“Diperkirakan mayat sudah lebih dari tujuh hari berada di laut sehingga jenis kelamin dan identitasnya sulit dikenali,” kata dr. Fafa, Kepala Instalasi Gawat Darurat dan Kamar Jenazah RSUD dr. Mohammad Zyn.

Adapun ciri-ciri sementara jenazah yaitu diperkirakan berusia 30–40 tahun dengan tinggi badan sekitar 160 cm, namun jenis kelamin belum dapat dipastikan akibat kondisi tubuh yang rusak.

Muhammad Hosin menyebut cuaca cerah sangat membantu proses evakuasi.
“Alhamdulillah tidak ada kendala berarti. Semua unsur SAR bergerak cepat dan kondisi cuaca cukup mendukung,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, identitas dan penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *