LSM PASSER WB Gresik Desak PN Tinjau Sengketa Tanah Suci

GRESIK, tretan.news — Puluhan massa dari LSM PASSER Wong Bodho (WB) DPC Gresik menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu 19/11/2025). Mereka menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah seluas 1.309 meter persegi di Jalan Raya Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Aksi ini dipimpin oleh Ketua DPC PASSER WB Gresik, Sugito, SH, bersama Wakil Ketua DPC, Budiutomo, serta puluhan anggota dan sejumlah media.

Sengketa bermula dari putusan pengadilan yang memenangkan pihak Ketut Indarto. Sementara pemilik tanah yang mengaku sebagai pemilik awal, H. Sadji Ali Afandi, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun.

“Saya tidak pernah menjual tanah saya. SHM itu dulu hanya saya pinjamkan untuk proses pengajuan pinjaman ke bank. Tidak pernah ada transaksi jual beli,” ujar H. Sadji.

Ia juga mengaku pernah diminta menandatangani sejumlah dokumen yang disebut sebagai berkas pengurusan pinjaman.

“Saya tidak pernah menghadap notaris bersama Ketut. Istri saya juga tidak pernah dilibatkan atau dimintai tanda tangan,” tambahnya.

H. Sadji mengungkapkan bahwa dirinya sempat menyewa pengacara dengan biaya mencapai Rp 200 juta, namun hasilnya tidak sesuai harapan.

Merespons cerita tersebut, Sugito menyatakan bahwa LSM PASSER WB merasa terpanggil untuk mengawal kasus ini.

“Kami akan membantu menyuarakan aspirasi H. Sadji agar PN Gresik mendengar dan mengoreksi putusan, meskipun sudah inkrah. Kami juga menyiapkan langkah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Selama aksi berlangsung, massa membawa poster dan pengeras suara. Suasana sempat haru ketika H. Sadji membacakan sumpah di hadapan Al-Qur’an.

“Demi Allah, saya tidak pernah menjual tanah saya. Saya tidak pernah melakukan transaksi jual-beli dengan siapa pun terkait tanah ini,” ucapnya dengan suara bergetar.

Ketua LSM PASSER WB menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil.

“Kami berdiri di sini untuk menyuarakan jeritan wong cilik. Jangan sampai hak rakyat kecil diambil dengan cara yang tidak benar. PN Gresik harus menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas Sugito.

Wakil Ketua PASSER WB, Budiutomo, menambahkan bahwa pihaknya berharap PN Gresik serta aparat penegak hukum lain dapat meninjau kembali putusan yang ada.

“Kami memohon kepada seluruh instansi penegak hukum agar menggunakan hati nurani. Panjenengan semua adalah wakil Tuhan di dunia, maka tegakkan hukum ini seadil-adilnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *