Eks Lokalisasi Dolly Kembali Marak, Dua Anak di Bawah Umur Terjerat

SURABAYA, Tretan.News – Upaya Pemerintah Kota Surabaya menertibkan kawasan eks Lokalisasi Dolly kembali mendapat ujian.

Sabtu dini hari (15/11/2025), Sat Samapta Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah gang sempit di Jalan Putat Jaya Timur III B. Dari operasi itu, empat orang diamankan. Yang membuat miris, dua di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

Operasi ini berlangsung singkat. Begitu laporan masyarakat masuk mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada prostitusi, tim bergerak ke lapangan.

Lampu-lampu warung yang masih menyala pada dini hari, pintu kamar yang terbuka setengah, dan keluar-masuknya orang asing menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk menyisir lokasi.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, Kompol Erika Purwana Putra, memimpin langsung operasi tersebut. Ia membenarkan adanya praktik prostitusi terselubung yang masih berlangsung di area yang seharusnya steril setelah penutupan Dolly pada tahun 2014 silam.

“Kami melakukan tindakan terhadap praktik prostitusi di Gang Dolly Surabaya. Empat orang kami amankan, dua mucikari dan dua pekerja seks komersial,” ujar Erika kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).

Dua mucikari berinisial H dan D, serta dua perempuan muda berinisial LA dan DFA, dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya. Namun saat proses pemeriksaan, petugas mengetahui bahwa dua orang di antaranya ternyata masih di bawah umur.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran baru: bahwa modus prostitusi di kawasan eks Dolly kini bergerak lebih terselubung, melibatkan anak yang rentan secara ekonomi maupun sosial.

Begitu identitas dan usia para PSK dipastikan, Polrestabes Surabaya menyerahkan dua anak tersebut ke Satpol PP Kota Surabaya. Mereka akan menjalani proses assessment, pendampingan, hingga perlindungan sosial.

“Dua anak itu sekarang dalam proses Satpol PP untuk assessment dan perlindungan sosial,” kata Erika.

Satpol PP diduga akan menggandeng Dinas Sosial untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut—mulai dari riwayat keluarga, kondisi sosial ekonomi, hingga kemungkinan adanya jaringan yang merekrut anak-anak untuk dieksploitasi.

Dua mucikari dan dua perempuan yang diamankan diduga melanggar Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Meski sudah lebih dari satu dekade resmi ditutup, kawasan Dolly kerap muncul kembali dalam laporan-laporan mengenai prostitusi terselubung.

Modusnya berubah: tidak lagi terbuka seperti dulu, namun bergerak di rumah-rumah kos, warung kopi, atau kamar-kamar kontrakan yang mudah berpindah.

Warga sekitar menyebut aktivitas seperti ini sesekali masih terlihat, terutama pada malam akhir pekan.

“Kadang ada orang baru datang, keluar malam, terus hilang pagi-pagi. Kami curiga, tapi takut kalau ngomong salah,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kasus terakhir ini menjadi alarm bagi kepolisian dan Pemkot Surabaya bahwa pengawasan terhadap eks Lokalisasi Dolly perlu diperketat. Terlebih jika eksploitasi anak sudah mulai terlibat.

Upaya pemberdayaan ekonomi warga dan pengawasan ruang-ruang tertutup perlu menjadi perhatian, agar Dolly tak kembali hidup dalam bentuk baru yang lebih berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *