Aktivis Bangkalan Kawal Kasus Penganiayaan Ustadz Abd Satar, Polisi Pastikan Proses Sesuai Prosedur

Berita, TNI / Polri180 Dilihat

BANGKALAN, Tretan.News — Sejumlah tokoh muda Bangkalan yang tergabung dalam aktivis Madas, LIRA, dan Forum Masyarakat Desa (Formades) mendatangi Mapolsek Burneh guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ustadz Abd Satar, warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2025 dan kembali menjadi sorotan publik setelah kabar meninggalnya korban pada 16 Oktober 2025 viral di media sosial.

Ketua Formades, Nasiruddin, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan. Ketuntasan itu tentu sampai pada tertangkapnya terlapor bila kasus ini berlanjut,” ujarnya, Senin (11/11/2025).

Nasiruddin menilai bahwa proses hukum yang terbuka dan transparan sangat penting agar masyarakat tetap percaya terhadap aparat penegak hukum. Namun, ia juga membuka ruang bagi upaya penyelesaian melalui jalur mediasi.

“Kalau tokoh masyarakat berinisiatif melakukan mediasi, tidak masalah. Tapi tetap harus menggunakan metode restorative justice yang berlaku di Polres Bangkalan. Intinya ada proses yang jelas, agar masyarakat tidak kehilangan rasa percaya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur.

Kasihumas Polres Bangkalan, IPDA Agung Intama, menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban di Puskesmas setempat.

“Petugas sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur, termasuk memberikan SP2HP kepada pelapor dan menyimpan arsip dokumen yang lengkap,” ujar IPDA Agung.

Ia menambahkan bahwa kepolisian juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada keluarga korban mengenai kabar meninggalnya Ustadz Abd Satar.

“Kami sudah mengecek dan mengonfirmasi ke pihak keluarga, dan benar korban meninggal pada 16 Oktober 2025,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian korban bukan karena luka penganiayaan, melainkan akibat hipertensi. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan tetap berjalan.

“Meskipun korban meninggal karena hipertensi, kami tetap melanjutkan proses hukum dan memburu pelaku yang diduga melakukan penganiayaan,” tegas IPDA Agung.

Publik Bangkalan berharap proses hukum ini dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan, agar keadilan benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *