Pria Dinunuh dan Dibakar di Batumarmar Pamekasan, Polisi Amankan Dua Warga Sampang

Pamekasan, tretan.news Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria berinisial M (35), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, yang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial N (36) dan S.A (30), yang diketahui merupakan mantan suami istri asal Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Marengit, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Kedua pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, satu bilah pisau, pakaian pelaku, serta dua unit sepeda motor Honda Vario, salah satunya tanpa nomor polisi,” ujar AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Jumat (7/11/2025) sore.

Menurut Doni, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara personel Polsek Tamberu dan Tim Reskrim Polres Pamekasan yang langsung bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Langkah cepat dan terukur yang dilakukan anggota Satreskrim Pamekasan patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kuat Polres Pamekasan dalam menegakkan hukum secara profesional. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi hingga pelaku cepat tertangkap,” tegas Doni.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan asmara. Pelaku N diduga cemburu terhadap korban karena menduga mantan istrinya, S.A, memiliki hubungan khusus dengan korban.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Konferensi pers kasus ini digelar di ruang Satreskrim Polres Pamekasan, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, didampingi Kapolsek Tamberu dan Kasihumas Polres Pamekasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *