SAMPANG, Tretan.News – Kasus penganiayaan terhadap Hairudin, petugas SPBU di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kembali disorot publik. Pasalnya, dua dari tiga terduga pelaku hingga kini belum juga diamankan oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Jakfar Sodik bersama tim dari Akhsan Jakfar & Partner, mendatangi Mapolres Sampang untuk melakukan koordinasi sekaligus meminta kejelasan terkait kelanjutan proses hukum atas kasus tersebut.
Langkah ini, kata Jakfar, menjadi bentuk keprihatinan sekaligus desakan moral agar penegakan hukum di Kabupaten Sampang berjalan transparan dan berkeadilan.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi, tapi menagih kejelasan. Sudah beberapa kali kami koordinasi, namun dua pelaku lain yang jelas-jelas disebutkan dalam laporan masih bebas berkeliaran,” tegas Jakfar kepada awak media, Jumat (7/11/2025).
Meski demikian, Jakfar tetap memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sampang yang telah mengamankan satu orang terduga pelaku dari tiga orang yang terlibat. Terduga pelaku itu diketahui menyerahkan diri sepuluh hari pasca kejadian.
“Kami akui Polres Sampang sudah bekerja, satu pelaku menyerahkan diri ke Mapolres. Tapi publik menunggu bukti nyata bahwa hukum di negeri ini berlaku untuk semua, bukan hanya untuk yang mau menyerahkan diri,” ucapnya.
Menurut Jakfar, dua pelaku lain yang hingga kini belum tertangkap justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Namun ia menegaskan masih menaruh kepercayaan penuh kepada Polres Sampang untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional.
“Kami masih percaya Polres Sampang menjunjung tinggi integritas dan komitmen dalam menegakkan keadilan. Tapi kami juga ingin melihat keseriusan itu dalam tindakan nyata,” ujarnya.
Jakfar juga menekankan, dengan alat negara yang canggih dan kewenangan penuh yang dimiliki kepolisian, seharusnya tidak sulit melacak dan menangkap dua pelaku lainnya.
“Kalau ini ditangani dengan sungguh-sungguh, saya yakin dua pelaku lain akan segera tertangkap. Kami hanya ingin melihat komitmen itu benar-benar dijalankan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Jakfar menjelaskan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak keluarga korban, tercantum sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 340 junto Pasal 53 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, subsider Pasal 338 junto Pasal 53 ayat (1), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Darurat.
Namun, menurut Jakfar, pasal yang diterapkan seharusnya juga menyertakan Pasal 170 KUHP, karena perbuatan penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama.
“Kalau dilihat dari kronologinya, jelas ini dilakukan berkelompok. Maka sangat wajar bila penyidik juga memasukkan Pasal 170 KUHP sebagai dasar hukum tambahan,” tegasnya.
Sementara itu, H. Rozak, rekan dalam tim kuasa hukum, menilai penerapan Pasal 170 KUHP tidak harus menunggu adanya DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia menegaskan, pasal itu sudah cukup kuat karena sifatnya kolektif.
“Pasal 170 itu sudah jelas menyebutkan dilakukan bersama-sama. Jadi tidak perlu menunggu DPO, karena sejak awal sudah terbukti dilakukan secara kolektif,” ujarnya singkat namun tegas.
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, sampai saat ini dua pelaku yang terlibat pada kasus pembacokan tersebut masih dalam pengejaran.
”Belum ditangkap. Masih proses pengejaran,” ungkapnya.
Sebelumnya, salah satu terduga pelaku berinisial M, warga Kecamatan Camplong, telah menyerahkan diri ke Polres Sampang pada Rabu (29/10/2025). Ia datang dengan pengawalan anggota Polsek Camplong. Proses penyerahan diri berjalan aman dan tertib di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.
Kini publik menanti langkah tegas dari Polres Sampang untuk menuntaskan kasus ini, agar rasa keadilan bagi korban dan keluarganya benar-benar terwujud bukan sekadar janji penegakan hukum di atas kertas.







