Ancaman Obeng dan Tindak Pemerkosaan di Dapur, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari

Pamekasan, tretan.news  Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang perempuan di dapur rumah korban.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, kurang dari 24 jam setelah korban melapor ke polisi.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk diproses hukum,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, dalam keterangannya, pada Sabtu (18/10/2025).

Kasus ini terjadi pada Selasa dini hari, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, perempuan berusia 37 tahun dengan nama samaran “Bunga”, sedang mencuci piring di dapur rumahnya di Kecamatan Pamekasan.

Pelaku masuk ke rumah melalui pintu belakang, kemudian langsung membekap korban dari belakang dan menodongkan obeng ke lehernya.

“Pelaku mengancam korban agar menuruti kemauannya. Jika tidak, pelaku mengancam akan membunuh korban. Setelah itu, pelaku melakukan tindak pemerkosaan,” jelasAKP Jupriadi.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan sempat berpapasan dengan tetangga korban (saksi) berinisial RF. Dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Pamekasan dan langsung ditindak lanjuti.

AKP Jupriadi juga mengungkapkan bahwa W merupakan seorang residivis. Ia pernah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kecepatan dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberantas tindak kekerasan seksual,” tambah AKP Jupriadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *