SURABAYA, tretan.news – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memperketat seluruh sistem perizinan di sektor pertambangan sebagai upaya memperkuat transparansi dan menutup celah penyimpangan yang selama ini rawan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi layanan publik yang sedang digencarkan oleh Pemprov Jatim, seiring penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang memastikan setiap proses izin usaha pertambangan (IUP) tercatat secara digital, terdokumentasi, dan mudah diawasi lintas instansi.
Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan, S.T., M.T., menegaskan bahwa penerapan sistem digital ini telah menutup total ruang untuk negosiasi di luar prosedur resmi.
“Seluruh proses izin tambang di Jawa Timur kini berbasis sistem. Tidak ada lagi pengajuan manual, tidak ada tatap muka langsung dalam proses administrasi. Semuanya terekam secara elektronik dan bisa diaudit kapan saja,” tegas Oni Setiawan, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, sistem ini juga dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat fungsi pengawasan internal di lingkungan ESDM.
Setiap permohonan izin, perubahan data, maupun pembaruan dokumen, akan langsung terhubung ke server nasional Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Dengan sistem ini, tidak ada istilah izin keluar tanpa dasar hukum. Semua data yang masuk diverifikasi berlapis dan dikontrol secara otomatis. Siapa pun yang mencoba bermain di luar mekanisme akan mudah terdeteksi,” jelasnya.
Selain memperkuat sistem, Dinas ESDM Jatim juga membentuk tim pemantau lapangan yang secara berkala turun ke sejumlah titik tambang untuk memastikan kesesuaian antara dokumen izin dan kondisi operasional di lapangan. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mencegah munculnya tambang ilegal dan penyelewengan izin.
“Kami terus memonitor pergerakan aktivitas tambang, termasuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban teknis, lingkungan, dan sosialnya. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga tanggung jawab menjaga keberlanjutan alam,” imbuh Oni.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh jajaran di Dinas ESDM Jatim saat ini berkomitmen menjalankan tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melalui kanal pengaduan publik jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Jika ada laporan yang kredibel, pasti kami tindaklanjuti. Prinsip kami sederhana: tambang harus legal, tertib, dan memberi manfaat bagi daerah tanpa merusak lingkungan,” pungkasnya.
Dengan penguatan sistem digital dan pengawasan berlapis ini, ESDM Jatim optimistis praktik-praktik lama yang rawan disalahgunakan dapat benar-benar dihapus, sekaligus meneguhkan komitmen Jawa Timur sebagai provinsi pelopor tata kelola pertambangan yang transparan dan berintegritas.