GRESIK, tretan.news – Warga Dusun Gading, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menuntut kejelasan janji kompensasi dari pihak pengembang PT Lentera Grup Royal Emran 2.
Dari total kesepakatan sebesar Rp100 juta, warga baru menerima separuhnya, yakni Rp50 juta. Sisa pembayaran hingga kini belum juga dilunasi tanpa kepastian waktu yang jelas.
Sebelum proyek perumahan Royal Emran 2 dimulai, pihak pengembang sempat melakukan musyawarah bersama warga dan berkomitmen memberikan kompensasi penuh sebagai bentuk tanggung jawab sosial atas dampak pembangunan.
Namun seiring berjalannya waktu, janji itu belum sepenuhnya ditepati, membuat warga merasa kecewa.
“Awalnya pihak pengembang datang membawa janji manis dan ada kesepakatan tertulis. Tapi sampai sekarang baru separuh dibayar, sisanya tidak jelas kapan akan dilunasi,” ujar salah satu tokoh warga Dusun Gading, Sabtu (4/10/2025).
Situasi makin rumit setelah warga menerima kabar bahwa sisa kompensasi akan dilunasi jika mereka bersedia memberikan izin pengeboran sumur di area perumahan. Sumur itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih penghuni Royal Emran 2.
Namun, mayoritas warga menolak syarat tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Kompensasi itu hak warga, bukan alat tukar izin pengeboran sumur. Kalau mereka ingin mengebor, silakan ajukan izin resmi sesuai prosedur lingkungan. Jangan dikaitkan dengan pelunasan kompensasi,” tegas salah seorang warga lainnya.
Kepala Dusun Gading, Mustofa, membenarkan adanya keluhan warga terkait kompensasi yang belum tuntas. Ia mengatakan sudah menerima laporan dari perwakilan warga dan telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengembang pada Jumat (3/10/2025) untuk mencari solusi terbaik.
“Benar, warga sudah menyampaikan laporan soal kompensasi yang belum selesai. Kami dari pemerintah desa siap memediasi agar ada kejelasan dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembahasan soal izin pengeboran sumur dalam kesepakatan awal, melainkan hanya perjanjian dua kali pembayaran kompensasi kepada warga.
“Dari awal tidak ada izin pengeboran. Yang disepakati hanya dua kali pembayaran kompensasi, dan sekarang sudah lewat batas waktu jatuh tempo,” jelasnya.
Sementara itu, Leo, perwakilan PT Lentera Grup Royal Emran 2, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya rapat bersama warga terkait hal tersebut.
Ia menyebut hasil rapat menyimpulkan bahwa pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan pengeboran sumur oleh warga setempat.
“Hasil rapat, kita tidak diperkenankan untuk ngebor,” tulis Leo singkat melalui pesan WhatsApp.
Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, menegaskan bahwa tindakan pengembang yang menunda pelunasan kompensasi dengan syarat tambahan merupakan bentuk wanprestasi terhadap kesepakatan.
“Kompensasi adalah bentuk tanggung jawab sosial pengembang kepada warga terdampak, bukan alat negosiasi proyek baru. Jika dalam perjanjian tertulis disebutkan dua kali pembayaran dan sudah jatuh tempo, maka perusahaan wajib melunasi tanpa syarat apa pun,” tegasnya.
Gus Aulia juga menegaskan bahwa LPK RI Gresik akan mendampingi warga Dusun Gading jika persoalan ini tidak segera diselesaikan dengan itikad baik.
“Kami tidak akan tinggal diam jika hak warga diabaikan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas, baik melalui mediasi maupun jalur hukum. Jangan ada pihak pengembang yang mempermainkan masyarakat kecil,” ujarnya lagi.
Pernyataan Sikap Resmi DPC LPK RI Kabupaten Gresik
Nomor: 09/PS-LPKRI/DPC-GRSK/X/2025
Tentang: Tuntutan Pelunasan Kompensasi Warga Dusun Gading, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean oleh PT Lentera Grup Royal Emran 2
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik, setelah menerima laporan dan melakukan penelaahan terhadap situasi di lapangan, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak PT Lentera Grup Royal Emran 2 untuk segera melaksanakan kewajiban pelunasan kompensasi kepada warga Dusun Gading sebesar Rp50 juta (sisa dari total kesepakatan Rp100 juta), tanpa syarat tambahan apa pun.
2. Menolak keras upaya pengembang yang mengaitkan pelunasan kompensasi dengan izin pengeboran sumur, karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
3. Meminta Pemerintah Desa Sidoraharjo dan Kecamatan Kedamean untuk turun tangan aktif memfasilitasi penyelesaian agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
4. Menegaskan komitmen LPK RI Gresik untuk melakukan pendampingan hukum dan advokasi kepada warga apabila hak-hak mereka tidak segera dipenuhi.
5. Mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati setiap perjanjian yang telah disepakati secara sah.
Gresik, 5 Oktober 2025
Hormat kami,
DPC LPK RI Kabupaten Gresik
Ketua, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat terdampak,” tutur Gus Aulia.
Hingga berita ini tayang, tim investigasi LPK RI DPC Gresik bersama tim jurnalis lapangan masih terus mengawal aduan warga Dusun Gading agar persoalan kompensasi dapat terselesaikan secara adil dan transparan.
Timsus investigasi