DPC LPK RI GRESIK Dampingi Ahli Waris Miko Hasan Terkait Persil 120 Desa Leran.

Berita37 Dilihat

GRESIK, tretan.newsDewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik bergerak cepat mendampingi ahli waris almarhum Miko Hasan terkait permasalahan tanah Persil 120 di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Mediasi berlangsung di Pendopo Desa Leran, Jl. Leran No.2 RT 004/ RW 001, pada Jumat (03/09/2025) pukul 09.30 WIB.

Hadir dalam giat mediasi tersebut Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, PJ Kepala Desa Leran Supriadi, Sekretaris Desa Leran Mahmudi, BPD Leran Misbah, serta tim pendamping LPK RI.

PJ Kepala Desa Leran, Supriadi, mengaku tidak dapat memberikan jawaban pasti terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa yang mengetahui secara rinci adalah Abdul Mannan, mantan kepala desa.

Supriadi kemudian berjanji akan mengundang seluruh pihak, termasuk Abdul Mannan, pada mediasi lanjutan yang dijadwalkan Jumat (10/10/2025) mendatang, agar permasalahan ini segera mendapatkan titik terang.

“Kami akan agendakan kembali mediasi dengan menghadirkan semua pihak yang terkait, termasuk Pak Abdul Mannan, agar status tanah ini jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegas Supriadi.

Dalam forum tersebut, Gus Aulia menegaskan bahwa LPK RI hadir untuk memperjuangkan hak-hak konsumen maupun masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dan mediasi.

“Kami di LPK RI tidak hanya menjadi pendengar keluhan masyarakat, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memberikan advokasi, solusi, dan pendampingan hukum yang jelas serta terarah. Kasus Persil 120 ini harus diselesaikan secara transparan, sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan tetap mengedepankan asas keadilan bagi ahli waris,” tegas Gus Aulia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar semua pihak terkait dapat membuka ruang dialog yang sehat dan konstruktif.

“Kami berharap proses mediasi ini menghasilkan kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. LPK RI siap menjadi mediator yang netral, mendukung penyelesaian secara damai, serta memastikan hak-hak ahli waris benar-benar terlindungi,” imbuhnya.

Mediasi ini menjadi langkah awal untuk memperjelas status kepemilikan Persil 120 Desa Leran agar tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman maupun potensi konflik di kemudian hari.

Hingga berita ini di unggah, kami Timsus LPK RI DPC Gresik siap mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

Timsus LPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *