Pelarian Berakhir di Rumah Sakit, Kakek Pelaku Pedofil di Sampang Ditangkap Polisi Setelah Dua Tahun Buron

Berita135 Dilihat

SAMPANG, Tretan.News – Upaya pelarian seorang kakek berinisial TP (55) akhirnya terhenti. Setelah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.

TP diketahui melakukan aksi bejatnya sejak Februari 2022 terhadap seorang anak perempuan. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada Desember 2023. Sejak saat itu, pelaku memilih kabur untuk menghindari jerat hukum.

Namun, pelarian panjang tersebut berakhir pada Kamis (25/9/2025). Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkusnya di RSUD Ketapang sekitar pukul 03.00 WIB, saat yang bersangkutan tengah menjalani perawatan medis.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku TP ditangkap saat dirawat di rumah sakit. Ia sempat menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai DPO. Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke RSUD dr. Mohammad Zyn untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa TP mengalami penyumbatan pembuluh darah. Kendati demikian, kepolisian memastikan pelaku sudah diamankan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, TP mengakui telah berulang kali menyetubuhi korban sejak orang tua korban merantau ke Malaysia.

“Saat rumah korban kosong dari pengawasan orang tua, pelaku melancarkan aksinya,” beber AKP Eko.

Atas tindakan bejatnya, TP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman berat atas kejahatan yang dilakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *