Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Blega Bangkalan Mandek 9 Bulan, Polisi Masih Lakukan Pemanggilan Ulang

Berita164 Dilihat

BANGKALAN, tretan.news – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi sorotan publik. Sudah sembilan bulan sejak kasus ini dilaporkan, penyidikan Satreskrim Polres Bangkalan dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan bahkan harus melakukan pemanggilan ulang terhadap korban serta sejumlah saksi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, mengapa proses hukum yang menyangkut masa depan anak berlangsung begitu berlarut-larut.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkalan, Wahyu Saka, mengatakan pihaknya sudah berusaha melibatkan anggota DPRD Bangkalan asal Blega, As’ad, agar bisa membantu menghadirkan korban dan saksi. Namun hingga kini janji kehadiran legislator tersebut belum terealisasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak As’ad. Katanya mau datang ke polres, tapi sampai sekarang tidak datang-datang. Kami berharap beliau hadir dengan membawa kades, korban, dan saksi-saksi,” ujar Wahyu Saka, Jumat (19/9/2025).

Kasus ini menyeret seorang guru berinisial S, pengajar di SMP Negeri 2 Blega, yang diduga mencabuli siswi berinisial Bunga (nama samaran), warga Desa Rosep, Kecamatan Blega.

Kepala Desa Rosep, Munawwar, menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, keterlambatan penyidikan bukan hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Sungguh sangat disayangkan, penyidikan Polres Bangkalan berlarut-larut. Sudah sembilan bulan kasus ini menggantung tanpa kepastian. Padahal ini menyangkut anak di bawah umur. Bagaimana masa depan anak itu kalau dibiarkan begini?” kata Munawwar.

Keterlambatan proses hukum memicu kecurigaan masyarakat bahwa ada indikasi pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap terduga pelaku yang berstatus guru negeri.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah hukum benar-benar berlaku adil bagi semua, atau justru tumpul ketika menyangkut pihak tertentu?

Upaya konfirmasi media kepada Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid, tidak mendapat jawaban langsung. Awak media justru diarahkan kepada Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Agung. Namun, Agung mengaku belum mengetahui detail kasus tersebut karena baru menjabat.

“Saya baru di Humas pak, sedangkan kasus tersebut sudah lama. Saya juga tidak diberitahu baik oleh Kasatreskrim maupun Kanit PPA yang menangani. Terus saya mau kasih penjelasan apa pada jenengan,” terang Agung.

Publik kini menunggu langkah tegas Polres Bangkalan agar kasus ini bisa segera dituntaskan. Sebab, berlarut-larutnya penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak dinilai dapat menambah beban psikologis korban serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *