Dr. Didi Sungkono: Keadilan Terasa Mahal, Kasus Laka Maut Surabaya Mandek

Berita, Hukum, Investigasi120 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Pengamat Kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyoroti lambannya penanganan kasus kecelakaan maut di Surabaya yang menewaskan seorang suami akibat ditabrak dari belakang. Hingga hampir tujuh bulan berlalu, proses hukum dinilai jalan di tempat.

“Kalau benar seperti itu, sangat tidak dibenarkan. Penyidik Laka Lantas Polrestabes Surabaya seharusnya proaktif memberikan informasi SP2HP kepada masyarakat. Itu adalah hak korban dan keluarga, sebagaimana diatur dalam PERKAP, sebagai penjabaran dari UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” tegas Didi Sungkono saat diminta tanggapan awak media.

Ia menegaskan, asas hukum adalah kepastian. Apalagi perkara ini menyangkut nyawa.

“Tidak peduli siapa pelakunya, apakah anak pejabat atau pengusaha besar, semua sama di mata hukum. Koridor hukumnya sudah jelas,” tambahnya.

Didi juga menyinggung soal menurunnya kepercayaan publik kepada Polri akibat lambannya penanganan kasus-kasus semacam ini.

“Jangan salahkan masyarakat kalau tidak lagi percaya kepada Polri. Bayangkan, perkara hampir tujuh bulan tidak ada perkembangan signifikan. Siapa tersangkanya? Sampai di mana proses hukumnya? Jangan sampai masyarakat menduga-duga ada permainan,” ujarnya.

Ia bahkan mengkritisi tajam dengan ungkapan satir, “Jangan sampai masyarakat menilai KUHAP diartikan Kasih Uang Habis Perkara, Kurang Uang Harus Penjara. Padahal dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi hukum dan ancaman pidana jelas. Kecuali jika kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).”

Menurutnya, hukum kerap terasa tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.

“Polri yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan, justru tercederai oleh ulah segelintir oknum bermental durjana yang tidak peka terhadap penderitaan korban. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya harus bergerak, bukan malah terkesan mendiamkan,” tegas Didi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya bisa segera diproses secara hukum.

“Salah satu tugas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHAP dan Pasal 1 angka 4 KUHAP adalah menindaklanjuti laporan masyarakat. Korban sudah meninggal di tempat, ini jelas peristiwa pidana. Sejak awal seharusnya dilakukan olah TKP dan proses hukum berjalan. Pelaku sudah ada, maka perkara tidak seharusnya berlarut-larut,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan keberadaan PERKAP No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang sudah sangat jelas mengatur tata cara penyidikan dan ancaman pidananya.

“Peraturan sudah ada, perangkat hukum juga jelas. Tinggal kemauan penyidik untuk menegakkan hukum sesuai asas kepastian dan keadilan,” pungkas Didi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *