Jangan Pamer Kekayaan, Rakyat Sudah Cukup Kenyang dengan Janji

Berita, Politik, Sosial294 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta kader Gerindra tidak melakukan flexing atau pamer kekayaan, langsung disambut apresiasi. Arahan ini seolah menjadi alarm bagi pejabat agar lebih sibuk bekerja ketimbang sibuk memamerkan isi garasi atau saldo rekening.

Ketua Pimpinan Wilayah Laskar Tretan Perjuangan, Abdul Hafidz, menilai usulan tersebut relevan dengan kondisi rakyat.

Menurutnya, flexing pejabat justru bisa memicu kecemburuan sosial, apalagi di tengah fakta bahwa masih banyak masyarakat yang sekadar untuk makan pun harus berpikir dua kali.

“Usulan Bang Dhani ini sejalan dengan realita di lapangan. Flexing oleh pejabat dapat memicu kecemburuan sosial dan menunjukkan kurangnya kepekaan. Padahal, rakyat kita banyak yang masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Hafidz yang akrab disapa Dul.

Pernyataan Hafidz merujuk pada sikap Ahmad Dhani, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Jatim I, yang mengusulkan agar DPR membahas RUU Anti Flexing. Jika benar terwujud, mungkin Indonesia akan jadi negara pertama di dunia yang punya undang-undang anti pamer.

Data yang Bikin Miris

Meski flexing kerap dianggap hiburan di media sosial, data resmi justru menunjukkan kontras. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, per Maret 2025, ada 23,14 juta jiwa atau 8,47 persen penduduk yang masih hidup miskin.

Sementara versi Bank Dunia lebih menohok: 60,3 persen penduduk Indonesia masuk kategori miskin menurut standar global.

Dengan kondisi itu, Dul mengingatkan agar DPR tidak berhenti pada pembahasan RUU Anti Flexing saja. Menurutnya, ada pekerjaan rumah yang jauh lebih penting: UU Perampasan Aset Koruptor.

“Indonesia sudah punya UU Anti Korupsi, tapi faktanya masih banyak oknum yang berani melakukan korupsi. Salah satu penyebabnya bisa jadi karena belum adanya UU Perampasan Aset Koruptor, sehingga para koruptor merasa hukumannya masih ringan,” tegas Dul.

Harapan untuk Negara Bersih

Dul menegaskan, jika DPR RI benar-benar serius mengesahkan UU Perampasan Aset Koruptor, itu akan menjadi lompatan besar bagi bangsa.

Selain menindak tegas koruptor, langkah ini juga sesuai dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia.

“Dengan disahkannya UU Perampasan Aset Koruptor, cita-cita Presiden Prabowo bisa benar-benar terwujud. Kami berharap angka korupsi ditekan hingga 0 persen sehingga Indonesia menjadi negara bersih, pejabatnya amanah, rakyatnya sejahtera, dan bangsa ini semakin dihormati dunia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *