SAMPANG, Tretan.news – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret nama Moh. Issudin, sopir pribadi dokter Hendry Arianto, kembali bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Pada agenda sidang Selasa (26/8/2025), majelis hakim menggelar pemeriksaan sengketa dengan meninjau langsung barang bukti kendaraan di halaman Pos Lantas Polres Sampang.
Kuasa hukum terdakwa, Didiyanto, menyebut pemeriksaan di lapangan itu menjadi kunci untuk mengurai simpang siur penyebab kecelakaan.
“Yang diperiksa ada tiga kendaraan, Brio, truk merah, dan truk kuning. Hasilnya cukup jelas untuk melihat posisi kendaraan sebelum tabrakan,” katanya.
Hasil peninjauan memunculkan temuan penting. Di bagian kiri truk terlihat bekas cat kuning yang menguatkan dugaan bahwa kendaraan besar itu keluar jalur.
“Dari situ bisa disimpulkan, Brio tidak melenceng. Justru truk yang oleng ke kanan,” tegas Didiyanto.
Ia juga memastikan, mobil Brio yang dikendarai kliennya dalam kondisi prima. Rem berfungsi, ban tidak bermasalah, dan tidak ditemukan kerusakan lain.
“Tidak ada alasan teknis untuk menyalahkan Brio,” ujarnya.
Lebih jauh, fakta baru ikut mencuat: truk yang terlibat kecelakaan ternyata mengangkut air galon seberat 27 ton. Beban itu dinilai tidak wajar, apalagi usia truk disebut sudah lebih dari 30 tahun.
“Truk keluaran tahun 1994 atau 1996, terlalu tua untuk menanggung muatan sebanyak itu,” ungkap kuasa hukum.
Menurutnya, rangkaian temuan dalam sidang pemeriksaan sengketa ini semakin menegaskan bahwa penyebab utama kecelakaan bukanlah pengemudi Brio, melainkan kondisi truk yang dinilai tidak layak beroperasi.
“Hasil PS tadi cukup terang benderang, yang bermasalah adalah truk merah,” tutupnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat analisa barang bukti sebelum hakim menjatuhkan putusan.