Heboh! Urus Ijin PKKPR di Kabupaten Malang Diduga Makan Biaya Puluhan Juta

Penulis : Sujar

MALANG, Tretan.news, Berhembus kabar tak sedap di lingkungan DPKPCK Kabupaten Malang terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) untuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang( PKKPR) yang merupakan salah satu syarat untuk pengajuan pembangunan perumahan atau pelaku usaha lainnya di wilayah Kabupaten Malang.

Mencuatnya kabar tersebut setelah adanya keluhan dari pengembang perumahan di wilayah Kecamatan Pakis yang di duga di mintai biaya hingga puluhan juta rupiah.

Menurut informasi yang di terima media ini, bukan hanya pengembang perumahan saja yang dimintai biaya pengurusan PKKPR, namun pelaku usaha lainya juga mengeluhkan biaya pengurusan PKKPR yang terlalu besar.

Padahal secara Prosedur untuk pengurusan PKKPR hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)selain itu tidak di pungut biaya atau gratis.

“Untuk ambil produk PKKPR saya harus di suruh menemui kepala dinasnya langsung mas, oleh stafnya. bingung saya mas soalnya tidak tahu berapa biayanya nanti,” Ucap salah satu pelaku usaha yang minta namanya di rahasiakan.

Dengan adanya kabar tersebut media ini mencoba konfirmasi ke Kasi penataan ruang dan bangunan DPKPCK Kabupaten Malang,Dito Anarpito, ST melalu pesan WhatsApp, Senen (25/8/2025) terkait hal ini, namun hingga berita ini di unggah, tidak ada tanggapan sama sekali.

Sementara itu, koordinator Pemantau Kebijakan Publik Sam Prasetyo saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Senen, (25/8/2025) mengatakan bahwa pemerintah seharusnya memberikan akses yang cukup mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tentang pengajuan atau pengurusan PKKPR Selain biaya PNBP apakah berbayar atau gratis.

“Kalau itu berbayar harusnya juga di umumkan di masyarakat mengenai tarif dan juga peruntukannya walaupun nantinya yang keluar adalah suatu produk, sehingga tidak ada pungli dalam hal tersebut,” Ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *