PASURUAN, tretan.news – Usai rekonstruksi kasus pembunuhan sadis di Gempol, Pasuruan, Iqbal, anak korban, didampingi penasihat hukumnya, menyampaikan harapan agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
“Saya minta keadilan seadil-adilnya, agar di pengadilan nanti pelaku pembunuhan ibu saya dihukum mati,” tegas Iqbal, Selasa (12/8/2025).
Di lokasi yang sama, penasihat hukum keluarga korban, Wahyu Fajarudin Utama, mendukung penuh permintaan tersebut. Ia menilai pelaku, yang tak lain adalah keponakan korban, telah melakukan tindakan yang sangat keji.
“Bayangkan, pelaku ini keponakan kesayangan korban. Sering makan di rumah korban, sering diberi uang, tapi tega membunuh dengan sadis. Hasil visum menunjukkan ada empat luka sayatan di tubuh korban, mulai tusukan, perut dirobek, hingga sayatan di leher.
Saya sepakat pelaku harus dihukum mati. Bahkan jika perlu, kami akan kejar hingga Mahkamah Agung,” ujar Wahyu.
Wahyu mengungkapkan ada hal yang masih mengganjal terkait olah TKP dan rekonstruksi. Menurutnya, pembunuhan yang telah direncanakan selama dua bulan itu kemungkinan tidak dilakukan pelaku seorang diri.
“Awalnya rencana pembunuhan itu pada 7 Juli, tapi baru dilaksanakan 14 Juli saat rumah korban sepi. Pertanyaannya, dari mana dia tahu rumah sepi? Saya menduga ada yang membantu memberi informasi,” jelas Wahyu.
Ia menegaskan, pelaku berinisial MF kemungkinan mendapat bantuan pihak lain.
“Saya memiliki tiga bukti yang belum bisa saya sampaikan ke media. Nanti akan saya ungkap di persidangan,” tutupnya.