Buruh Pabrik Mie di Gresik Menjerit, Jam Kerja Bertambah Tapi Upah Pokok Berkurang

GRESIK, tretan.news – Buruh pabrik PT. Karunia Alam Segar (KAS), sebuah perusahaan produsen mi di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjerit lantaran kebijakan baru.

Perusahaan mengeluarkan aturan penambahan jam kerja, serta pengurangan upah pokok bulanan. Buruh menilai, aturan tersebut sepihak dan merugikan para pekerja.

Sebelum adanya kebijakan tersebut, para buruh bekerja selama 25 hari selama satu bulan dengan upah pokok bulanan sebesar 5,2 juta. Namun kini, para buruh yang berjumlah ribuan itu harus bekerja selama 30 hari atau sebulan penuh bahkan di hari libur sekalipun, tetapi nominal gaji berkurang menjadi 4,8 juta.

“Aturan ini sepihak dan sangat merugikan para pekerja. Sebab sejak aturan ini berlaku, jam kerja kami ditambah tapi nominal upah justru berkurang, mestinya kan harus berimbang, kalau jam kerja ditambah ya upah ikut bertambah juga,” kata salah satu pekerja yang enggan disebut identitasnya, Sabtu (9/7/2025).

“Mestinya kan harus berimbang, kalau jam kerja ditambah ya upah ikut bertambah juga,” kata salah satu pekerja yang enggan disebut identitasnya.

la mengungkapkan, aturan penambahan jam kerja dan upah tersebut mulai berlaku sejak Juli 2025. Para pekerja hanya diberikan pemberitahuan bahwa ada aturan baru terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tanpa ada perundingan dan sosialisasi kepada anggota melalui pers rilis atau sosialisasi lewat online terlebih dahulu baik di dalam perusahaan atau di luar perusahaan dengan seluruh anggota serikat pekerja.

“Jadi sudah ada pertemuan antara pihak perusahaan dengan pengurus serikat, tapi hanya diwakili sembilan orang. Nah kami sebagai anggota hanya diberitahu bahwa ada aturan baru terkait penambahan jam kerja dan pengurangan upah. Katanya pihak perusahaan sedang merugi dan ada efisiensi,” bebernya.

Atas penolakan aturan baru terkait penambahan jam kerja serta pengurangan upah pokok bulanan tersebut, para pekerja PT KAS Mie Sedaap sejauh ini terus berjuang mencari keadilan, termasuk mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik untuk melakukan audiensi.

“Perwakilan kami sudah mendatangi Disnaker Gresik. Kami bahkan sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Gresik agar bisa mencarikan solusi terbaik,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *