MALANG, tretan.news – Beberapa Proyek pekerjaaan peningkatan irigasi dan rehabilitasi jaringan irigasi melalui Satuan kerja ( Satker) Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Malang yang di peroleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Tahun Anggaran 2024, yang di duga tidak sesuai spesifikasi mendapat kecaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Malang.
Apalagi Kepala DPUSDA Kabupaten Malang, Farid Habibah tidak pernah merespon atau menanggapi adanya beberapa pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi ini bahkan terkesan bungkam, saat di konfirmasi beberapa media melalui pesan WhatsApp.
Hal ini menjadi sorotan keras dari DPRD Kabupaten Malang.
Wakil Ketua komisi III DPRD Kabupaten Malang, Rizky Irfansyah, saat di konfirmasi media ini sangat menyesalkan tindakan Kepala dinas PUSDA Kabupaten Malang yang di duga tidak merespon atau tidak menggubris adanya konfirmasi pemberitaan salah satu media online terkait beberapa pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Itukan penyimpangan dugaan adanya ketidak sesuai volume pekerjaan yang tentunya masyarakat menjadi korban dan menimbulkan kerugian negara atau daerah, dewan sebagai tugas fungsi pengawasan tentunya akan mengambil sikap dan mengkritisi hal tersebut bersama Aparat Penegak Hukum (APH) yang juga turut serta mengusut tuntas terhadap dugaan-dugaan kerugian negara atau daerah atas temuan adanya proyek yang tidak sesuai spesifikasi.” Ucapnya, pada media ini Sabtu (2/8/2025)
Selain itu, Lanjut Rizky, apabila ada pekerjaan proyek yang di duga tidak sesuai spesifikasi seharusnya dinas terkait khususnya DPUSDA Kabupaten Malang harus tanggap dan memberikan solusi yang terbaik bukan harus menghindar atau tidak merespon adanya temuan tersebut.
“Ini sangat memalukan, sebagai Kepala PUSDA apabila ada temuan proyek yang tidak sesuai spesifikasi harus tanggap bukannya menghindar atau tidak merespon media, jika belum siap menjadi kepala dinas alangkah baiknya mengundurkan diri atau di copot dari jabatannya karena dianggap tidak searah dengan visi dan misi pembangunan di Kabupaten Malang.” Tegasnya.
Sebagai informasi, di pemberitaan sebelumnya beberapa pekerjaan proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi bahkan sudah banyak yang rusak atau pecah, seperti pada pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi sumbersuko Desa Pajaran Kecamatan Poncokusumo dengan nilai pagu Rp.180. 432.000.00 dan harga terkoreksi Rp. 179.558.844,55 dengan volume 112 meter yang di kerjakan oleh CV DWI PUTRA PERMAI yang beralamat di Jl.Raya Tajinan no 49 RT 18 RW 05 Desa Tajinan, Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, hanya dikerjakan satu sisi saja bahkan volume pekerjaan tersebut hanya di kerjakan 101,6 meter.
Selain itu, pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Tumpukrenteng Desa Tumpukrenteng kecamatan Turen Kabupaten Malang, yang di kerjakan oleh CV. Parama Yasa yang beralamat di Perum Sukun Pondok Indah Blok E-15 Kota Malang dengan nilai pagu Rp.810.755.000,00 dan harga terkoreksi Rp. 606.966.864,19. dengan Volume 504 meter di duga kuat juga tidak sesuai spesifikasi sebab pasangan batu kali sudah ada yang copot atau lepas dari badan saluran tersebut dan di duga campuran PC, pasir yang berfungsi untuk melekatkan batu kali tersebut juga tidak sesuai spesifikasi.