Tersangka Berdamai di Rumah Restorative Justice UTM

Penulis : Tommy

Berita, Daerah, Hukum679 Dilihat

BANGKALAN, tretan.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan pulihkan suasana dengan mendamaikan kedua belah pihak yang sempat retak akibat tindak pidana menyulut suasana haru di Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Lantai 6 Gedung Graha Utama Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Dalam RJ tersebut, Kejari Bangkalan hadirkan dua tersangka, pertama, perempuan berinisial NR (46), warga Kelurahan Bancaran, Kota Bangkalan, dan kedua, inisial BP (26), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah.

“Antara tersangka BP dan korban masih memiliki garis hubungan keluarga, yakni sepupu. Jika mengacu pada motif kedua pelaku melakukan tindak pidana penyebabnya sama-sama terdesakan ekonomi, bukan untuk foya-foya atau bersenang,” kata Noer Adi, Kejari Bangkalan, Kamis (30/07/2025).

Noer Adi menjelaskan, penyelesaian perkara kedua tersangka melalui penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) berdasarkan beberapa pertimbangan. “kedua tersangka tidak pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan bahwa tersangka tidak termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bukan seorang residivis yang diketahui berdasarkan penelusuran aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Case Management System (CMS).

Menurutnya, kegiatan di Rumah RJ UTM ini merupakan kesempatan yang mulia dan berbahagia bagi dirinya karena baru dua hari menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Kami mengapresiasi kehadiran Pak Kajari yang menyempatkan hadir meski ini cukup mendadak. Kehadiran beliau menjadi kehormatan, dan kami berharap kedepan Bangkalan bisa menjadi model daerah yang berhasil menekan angka kriminalitas melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar Prof. Safi’.

Kegiatan ini sekaligus menjadi penanda semangat baru penegakan hukum yang lebih humanis di Bangkalan. Dengan memanfaatkan Rumah RJ UTM sebagai pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah, diharapkan keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *