SPMB Gantikan PPDB: Disdik Bangkalan Minta Sekolah Aktif Sosialisasi ke Warga

Penulis : Tommy

Berita, Pendidikan802 Dilihat

BANGKALAN, tretan.news – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan resmi menerapkan sistem baru dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Sistem ini dikenal sebagai SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), menggantikan skema sebelumnya yaitu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Muhammad Ya’kub, menekankan pentingnya sosialisasi sistem baru ini kepada masyarakat, khususnya para wali murid.

“Setiap kepala sekolah harus mewanti-wanti wali murid agar segera mendaftarkan anaknya, sebab tidak semua sekolah bisa menerima siswa seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan.

Sosialisasi Jadi Kunci
Dalam keterangannya kepada Tretan News, Ya’kub menyampaikan bahwa sosialisasi SPMB wajib dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan, baik di jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) maupun Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap sistem baru ini akan sangat menentukan kelancaran proses penerimaan siswa.

“Tujuannya agar para wali murid paham dan tidak bingung ketika proses pendaftaran dimulai,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025).

Antisipasi Kelebihan Siswa
Dinas Pendidikan juga telah mengantisipasi potensi lonjakan pendaftar di sekolah-sekolah favorit.

Untuk itu, Ya’kub menginstruksikan agar pihak sekolah segera melaporkan kelebihan jumlah pendaftar ke dinas, guna pengajuan kelas tambahan (Rombel).

“Kalau ada kelebihan siswa, segera laporkan ke kami agar bisa kami bantu dengan penambahan kelas,” tambahnya.

Apa Itu SPMB?
SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026.

Sistem ini hadir sebagai bentuk reformasi dari PPDB yang dinilai perlu perbaikan dalam aspek transparansi dan pemerataan akses pendidikan.

Beberapa keunggulan sistem SPMB antara lain:

– Menyediakan jalur masuk beragam, seperti domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

– Menjamin transparansi dalam proses seleksi dan penentuan kuota.

– Memberi fleksibilitas kepada daerah untuk mengatur mekanisme sesuai kebutuhan lokal.

– Mendorong efisiensi dan keadilan dalam penerimaan siswa.

Dengan SPMB, pemerintah daerah diharapkan bisa lebih responsif dalam menyikapi dinamika penerimaan siswa baru di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *