Dua Perda Baru Disahkan: Pengelolaan Keuangan Daerah dan Zona Larangan Merokok di Sampang

Penulis : Khoirul Umam

SAMPANG, tretan.news – Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengadakan rapat paripurna guna mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) pada hari Senin (2/6/25).

Kedua RAPERDA tersebut meliputi RAPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta RAPERDA tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi positif antara pihak eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan regulasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD merupakan cerminan dari prinsip transparansi dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengelola anggaran publik.

“Kami berharap bahwa dengan disahkannya RAPERDA ini, pengelolaan keuangan daerah ke depan akan semakin optimal, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang profesional dan bersih,” ujar Wakil Bupati.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama DPRD juga menyetujui diberlakukannya RAPERDA mengenai Kawasan Tanpa Rokok sebagai peraturan resmi.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ruang publik yang sehat dengan menetapkan larangan merokok di lokasi tertentu seperti lembaga pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, instansi pemerintah, dan transportasi umum.

Wakil Ketua DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni, menyampaikan dukungannya atas pengesahan Perda ini. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah maju dalam melindungi masyarakat—terutama anak-anak dan kelompok rentan—dari dampak buruk asap rokok.

“Harapan kami, aturan ini tidak sekadar tertulis dalam perundang-undangan, namun juga benar-benar diterapkan di lapangan. Kolaborasi antarinstansi sangat dibutuhkan agar pelaksanaan Perda ini dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi kesehatan warga,” tuturnya.

Disahkannya kedua peraturan daerah ini mempertegas komitmen antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sampang dalam memperkuat sistem pemerintahan yang baik sekaligus memperhatikan aspek kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

Rapat ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh Wakil Bupati dan pimpinan DPRD, disaksikan oleh anggota legislatif, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Kabupaten Sampang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *