Curi Motor di Palengaan hingga Gladak Anyar, Empat Tersangka Dibekuk Tim Opsnal Polres Pamekasan

Pamekasan, tretan.news Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pamekasan.

Sebanyak empat tersangka berinisial AR, S, KR, dan MR berhasil diamankan dalam operasi terbaru yang digelar jajaran kepolisian.

Para pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pamekasan ini melakukan aksi pencurian secara terpisah di empat lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Proppo, Palengaan, Tlanakan, dan Kelurahan Gladak Anyar.

Berdasarkan data kepolisian, seluruh tersangka masih tergolong muda dan aktif menyasar kendaraan roda dua yang diparkir di lokasi minim pengawasan.

Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan berkeliling atau hunting ke lokasi-lokasi rawan seperti rumah penduduk, tempat parkir, hingga rumah kos.

“Para tersangka ini beraksi sendiri-sendiri, tidak saling terkait atau tergabung dalam komplotan. Mereka mencari motor yang tidak dikunci dengan aman atau ditinggalkan di lokasi sepi,” ujar AKP Doni, Kamis (15/5/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor. Rinciannya, satu unit Honda Supra, satu unit Honda Vario, dan dua unit Honda Scoopy.

Selain itu, diamankan pula beberapa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB motor, serta alat bantu pencurian berupa kunci T yang digunakan untuk merusak rumah kunci motor milik korban.

“Motif dari keempat tersangka ini adalah mengambil barang tanpa izin pemiliknya, atau dengan kata lain, melakukan pencurian secara melawan hukum,” tambahnya.

AKP Doni juga menegaskan bahwa perbuatan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

AKP Doni juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian motor yang kini kembali marak.

“Kami mengingatkan warga Pamekasan untuk selalu memastikan kendaraan dikunci dengan aman, baik saat diparkir di halaman rumah maupun di tempat umum,” tegas AKP Doni.

Polres Pamekasan berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *