SIDOARJO, tretan.news – Peredaran narkoba kini kian canggih, menyusup lewat jaringan online dan memanfaatkan sistem bayar di tempat (COD). Fenomena inilah yang baru saja dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo dalam operasi terbaru mereka di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial SH (32) diringkus tim Satresnarkoba setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu dengan jaringan lokal.
Ia memasarkan barang haram itu melalui dua jalur sekaligus: pelanggan tetap dan sistem ranjau daring yang memanfaatkan media komunikasi digital.
“Kami menangkap pengedar narkoba berinisial SH di rumahnya di wilayah Prambon, Sidoarjo pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, Minggu (4/5/2025).
Penangkapan SH berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Tak butuh waktu lama, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Dusun Pandokan, Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon.
Hasilnya cukup mencengangkan. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 40 poket plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 8,27 gram. Barang bukti itu telah dikemas rapi dan siap diedarkan.
Selain itu, ditemukan pula 40 potongan sedotan plastik, dua alat hisap (bong), dua korek api, serta satu unit ponsel yang diyakini menjadi alat komunikasi dalam transaksi.
Menurut Kompol Riki, SH menggunakan modus COD untuk pelanggan tetap yang sudah dikenalnya secara langsung.
Sedangkan untuk pemesan baru, SH menerapkan sistem ranjau, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu setelah kesepakatan, sehingga tak terjadi kontak langsung antara penjual dan pembeli.
“Tersangka menjual sabu secara COD kepada pelanggan dekat yang sudah dikenal dan secara online,” jelas Kompol Riki.
Kini, SH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia resmi ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat: penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkoba tak henti berinovasi dalam menyebarkan racunnya. Namun, aparat kepolisian juga tak tinggal diam dan terus memburu setiap pelaku, sekecil apa pun peran mereka.