Puluhan Karyawan Mengadu, Gudang CV Sentoso Seal Resmi Disegel Pemkot Surabaya

Penulis : M.Umar

SURABAYA, tretan.news – Pemerintah Kota Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak menutup dan menyegel gudang milik CV Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025).

Penutupan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) dan terlibat dalam dugaan penahanan ijazah karyawan.

Kasus ini mencuat setelah puluhan mantan karyawan melaporkan CV Sentoso Seal ke Pemkot Surabaya karena ijazah mereka ditahan pihak perusahaan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pendampingan hukum ke pihak kepolisian.

“Saya cuma ingin ijazah saya kembali. Itu hak saya. Saya kerja di situ lebih dari setahun, tapi mereka seolah tidak pernah kenal saya,” ujar Arif (bukan nama sebenarnya), salah satu pelapor yang mendatangi Balai Kota beberapa waktu lalu.

Meski jumlah korban bertambah, pihak perusahaan disebut tidak mengakui telah menahan ijazah.

Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, bahkan enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi wartawan.

Ia juga tak menjelaskan ihwal usaha yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun TDG.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang memimpin langsung penyegelan, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

“Perusahaan ini tidak ada TDG, sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” tegas Eri sebelum penyegelan dimulai.

Penyegelan dilakukan pukul 09.30 WIB, dipimpin oleh Satpol PP Surabaya. Garis segel Satpol PP dipasang di pagar gudang sebagai tanda bahwa tempat usaha tidak boleh lagi beroperasi.

“Ini jadi pelajaran untuk semua pengusaha agar tidak membuat gaduh dan menaati peraturan,” kata Eri Cahyadi.

Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menambahkan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami tidak akan membiarkan perusahaan yang tidak taat aturan tetap beroperasi. Semua harus tunduk pada hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya perusahaan ini diberitakan dengan nama UD Sentoso Seal. Namun berdasarkan data perizinan resmi, nama yang sah adalah CV Sentoso Seal.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara para korban masih menanti penyelesaian dan pengembalian dokumen pendidikan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *