Pamekasan, tretan.news – Menindaklanjuti laporan masyarakat dan dalam rangka menegakkan komitmen pemberantasan peredaran narkoba, Tim Operasional Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (40), warga Desa Blanggar, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. AM diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap AM dilakukan pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Opsnal Satnarkoba menyergap pelaku di halaman rumah, tepatnya di dalam surau/langgar yang terletak di daerah Lebbek, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga poket narkotika jenis sabu dalam plastik klip kecil. Total berat sabu yang disita mencapai 7,45 gram. Rinciannya, sabu berlogo A seberat 4,28 gram, sabu berlogo B seberat 2,51 gram, dan sabu berlogo C seberat 0,66 gram.
Tak hanya narkotika, petugas juga berhasil menyita beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.”Selain itu, Polisi juga menyita satu buah dompet warna hitam, satu lembar tisu warna putih, satu unit HP merek Tecno Spark,” terang Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, Sabtu (19/4/2025).
Dengan kejadian tersebut, pelaku kini diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasihumas Polres Pamekasan juga menegaskan bahwa peredaran narkoba menjadi masalah serius yang perlu perhatian semua pihak. Menurutnya, dampak dari penyalahgunaan narkoba bisa sangat merusak, baik dari sisi fisik, psikologis, hingga sosial.
“Narkoba tidak hanya berbahaya bagi individu yang mengkonsumsinya, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat secara luas. Dampaknya bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh, gangguan mental, penularan penyakit, hingga kehilangan pekerjaan. Selain itu, para pelaku tentu akan terjerat hukum,” lanjutnya.
Polres Pamekasan, melalui AKP Sri Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Pamekasan dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika ada informasi atau pengaduan terkait tindak kriminal, masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan Polri di 110 atau 0822-2303-2004,” tutupnya.