SURABAYA, tretan.news – Tim Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan efektivitas patroli preventif dengan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor.
Penangkapan ini dilakukan di area publik Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, setelah adanya laporan dari korban.
Kronologi kejadian kasus ini, bermula ketika HS (45), seorang pedagang di kawasan Taman Apsari, bertemu secara tidak sengaja dengan A, yang berprofesi sebagai juru parkir di lokasi yang sama. HS mengenali A sebagai orang yang sebelumnya telah membawa kabur sepeda motornya, sebuah Honda Vario merah dengan nomor polisi L 5160 DAL.
Mengetahui keberadaan tersangka, HS segera melaporkan kepada Tim Jogoboyo 97 yang tengah berpatroli di sekitar lokasi. Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan A tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Polsek Genteng Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., melalui Humas Polsek Genteng, mengungkapkan, “Bahwa kasus ini terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.” Jelasnya.
Modus operandi tersangka adalah dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok di daerah Jalan Kaliasin. Namun, setelah berhasil membawa motor tersebut, A tidak pernah kembali.
Tersangka kemudian melarikan diri ke Bangkalan, Madura, dan menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah bernama Cak Ali dengan harga Rp 2.000.000. Hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.
Kerugian dan barang bukti akibat aksi penipuan ini, HS mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18.000.000. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa:
1 lembar surat keterangan leasing
1 lembar fotokopi STNK kendaraan bermotor
Saat ini, tersangka A telah ditahan di Polsek Genteng Surabaya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.
Polisi imbau masyarakat lebih waspada. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, meskipun sudah saling mengenal.
Aparat kepolisian juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Keberhasilan Tim Jogoboyo 97 dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya.
Masyarakat pun diharapkan lebih proaktif dalam menjaga aset pribadi dan waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam.