SURABAYA, tretan.news – Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang terjadi pada Kamis (26/12/2024) di Jalan Kyai Abdul Karim, Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.
Yang mengejutkan, kedua pelaku berinisial ADW (42) dan MKS (15) ternyata berstatus sebagai ayah dan anak.
Alih-alih memberikan teladan yang baik, ADW, warga Mulyorejo, Surabaya, justru melibatkan anaknya dalam aksi pencurian.
Awalnya, ADW dan MKS datang ke lokasi untuk melakukan transaksi pembelian motor secara COD di Warkop STK, Jalan Kyai Abdul Karim.
Namun, setibanya di lokasi, penjual motor tidak ada di tempat dan tidak dapat dihubungi, sementara motor yang akan dibeli berada di lokasi.
Melihat kesempatan tersebut, keduanya memutuskan mencuri motor tersebut menggunakan kunci palsu yang telah disiapkan sebelumnya. Motor itu kemudian dibawa kabur.
Motif dan Penangkapan
Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, melalui Kanit Reskrim Ipda Aris Nuriyanto, menyatakan bahwa tindakan ini dipicu oleh faktor sakit hati.
“Namun, apa pun alasannya, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci kontak palsu yang digunakan untuk melancarkan aksi tersebut. Motor hasil curian tersebut dijual kepada AS (35) seharga Rp1.700.000. AS kemudian mencoba menjualnya kepada AE (35) dengan harga Rp1.900.000, tetapi akhirnya dijual dengan harga yang sama, Rp1.700.000.
“Setelah melakukan pengembangan, kami juga berhasil menangkap dua penadah beserta barang bukti motor hasil curian,” tambah Ipda Aris Nuriyanto.
Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, ADW dan MKS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga nilai-nilai moral dan menghindarkan anak-anak dari tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan mereka.