Direktur Sanusi Center Sebut 11 Kriteria untuk Calon Sekda Kabupaten Malang

Berita, Daerah, Pemerintah381 Dilihat

MALANG, tretan.news – Setelah terpilihnya kembali HM Sanusi sebagai Bupati Malang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024, Maka Bakal ada pergantian posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Hingga saat ini kursi sekda masih di isi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Untuk mengisi kekosongan kursi sekda perlu adanya jabatan definitif.

Rumor yang santer di kalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, bahwa ada Beberapa nama Kepala OPD sudah bermunculan dalam Bursa Calon Sekda Kabupaten Malang, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Khairul Isnadi Kusuma, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Avicenna Medisica Sani Putra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedanthara, Kepala Inspektorat Nurcahyo, dan Kepala Satpol-PP Firmando Hasiholan Matondang serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Budiar Anwar.

Hal tersebut membuat Direktur Sanusi Center Zulham Akhmad Mubarrok angkat bicara, menurutnya ada 11 kreteria yang diinginkan Bupati Malang HM Sanusi apabila ingin mencalonkan sekda kabupaten Malang.

“Sekda yang dinginkan Bupati Malang HM Sanusi ada 11 kriteria yang harus dilalui, seperti berintegritas, punya kemampuan teknis, paham tentang aturan pemerintahan, paham tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan administrasi keuangan, serta mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/1/2025).

Menurut Zulham, selain kriteria tersebut Bupati Malang HM Sanusi juga menginginkan calon Sekda itu mampu melakukan manajemen kepegawaian, menjaga hubugan baik Pemda dengan Anggota DPRD, mampu berkomunikasi dengan Gubernur dan Kementerian untuk kepentingan program pembangunan kabupaten Malang, mampu menjaga hubungan baik pemkab dengan ormas dan tomas, punya komitmen peningkatan ekonomi kerakyatan, dan terakhir punya komitmen pencegahan korupsi.

“Jadi, itu semua kriteria yang diinginkan oleh Bupati, karena Sekda memiliki peran sebagai pembina ASN dalam pemerintahan daerah,” jelasnya.

Zulham menegaskan, untuk mengisi kekosongan kursi Sekda Kabupaten Malang, maka Pemkab Malang akan membuka pendaftaran bursa calon Sekda Kabupaten Malang.

“Nanti akan ada pendaftaran bursa calon sekda, jika berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, prosesnya itu berjenjang, hingga ke Kementerian Dalam Negeri untuk menyetujui atau menolak,” tegasnya

“Jadi nanti Bupati mengusulkan secara tertulis satu calon penjabat sekretaris daerah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Surat usulan itu akan ditembuskan kepada Kepala BKD paling lambat lima hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan penjabat,” imbuhnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *