Polres Sampang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Omben dalam Waktu Singkat

SAMPANG, tretan.news – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Pasar Omben.

Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024) siang di Mapolres Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, yang mewakili Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ke-7 yang berfokus pada reformasi hukum, pemberantasan korupsi, dan pencegahan narkoba.

Dalam keterangannya, AKP Safril menyebut laporan pertama kali diterima dari korban berinisial Z (37), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Sampang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di area Pasar Omben. Sepeda motor Yamaha VINO 113 cc berwarna hitam dengan nomor polisi M 6820 PS milik korban dilaporkan hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FU (25), warga Dusun But Manceng, Desa Omben. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.

“Setelah kami lakukan interogasi, pelaku FU mengakui perbuatannya. Sepeda motor milik korban berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Safril Selfianto.

Tersangka FU beserta barang bukti sepeda motor Yamaha VINO langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

“FU kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Safril.

Polres Sampang berharap keberhasilan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *