KPK Dikabarkan Bakal Panggil Ratusan Saksi Atas Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

MALANG, tretan.news – Perkara kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2021-2022, tampaknya berbuntut panjang.

Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya terus mendalami perkara kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

Dalam perkara dugaan Korupsi Dana Hibah pokmas tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah memanggil tujuh mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

Ke tujuh saksi itu yakni Achmad Amir Aslichin (AAA), Adam Rusydi (AR), Aditya Halindra Faridzky (AHF), Agatha Retnosari (ARE), Agung Supriyanto (AS), Ahmad Athoillah (AA), dan Ahmad Hadinuddin (AH).

Selain itu, KPK dikabarkan bakal melakukan pemanggilan terhadap ratusan saksi.Mereka akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2019-2022, dengan tersangka berinisial K, yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

Ratusan saksi tersebut merupakan mantan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang diduga mengetahui pengelolaan Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019-2022.

Dengan dipanggilnya ratusan mantan dan anggota DPRD Provinsi Jawa oleh penyidik KPK sebagai saksi, nama mantan anggota anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 yang pernah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang berinisial HG juga ikut dalam pemanggilan tersebut.

Hal itu diketahui dari adanya surat panggilan Nomor Spgl/ 8398/DIK .O1.OO/23/12/2024, untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya.

Dalam panggilan dimaksud, HG diminta untuk menghadap kepada penyidik KPK di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda No. 38, Semawalang, Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu 18 Desember 2024, pukul 09.00, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan.

Mengetahui ada kabar tersebut, awak media berupaya menggali informasi tentang kebenarannya, ke Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dan dibenarkan bahwa inisial HG akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.

“Benar, pemanggilan itu pada Rabu (18/12/2024) pekan depan,” tegasnya singkat.

Perlu di ketahui , sebelumnya KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Dari 21 tersangka itu, empat tersangka itu, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sedangkan, 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap, dengan rincian 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *