Pemanggilan Pj Kades oleh Bawaslu Sampang, Dikritik Tim Jimad Sakteh

SAMPANG, tretan.news – Surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sampang dengan Nomor 274/PP.00.02/KJI.23/12/2024 kepada sejumlah Pj Kepala Desa (Kades) menuai kritik tajam dari Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 2, H. Slamet Junaidi dan KH. Mahfudz Abdul Qodir (Jimad Sakteh).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Nasdem, Jalan Perum Selong Permai, Sampang, Sabtu malam (7/12/2024), tim hukum dan saksi Paslon 02 menyampaikan keberatan mereka terhadap langkah Bawaslu tersebut.

Hadir dalam acara tersebut Divisi LO Paslon 02, M. Muhlis, bersama Sekretaris Moh. Sakir, Ketua Divisi Hukum H. Ach Bahri, SH, dan Divisi Saksi Jhoni. Ketua Divisi Hukum, H. Ach Bahri, menilai undangan Bawaslu itu telah keluar dari konteks peraturan perundang-undangan.

Menurut Bahri, pemanggilan terhadap 22 Pj Kades tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu seharusnya memanggil saksi atau pihak yang relevan dengan laporan yang diajukan, bukan Pj Kades.

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terlapor seharusnya adalah KPPS, sementara saksi yang diminta adalah warga yang terkait langsung, bukan kepala desa.

“Surat undangan tersebut seolah mundur ke belakang. Jika Bawaslu merasa ada data daftar pemilih yang tidak valid, mestinya hal ini disampaikan pada tahap awal ketika Pantarlih bekerja di tingkat PPS,” ujar Bahri.

Ia juga menyoroti bahwa tugas membawa surat keterangan kematian atau status perantauan pemilih seharusnya menjadi tanggung jawab pelapor, bukan Pj Kades.

“Seharusnya Bawaslu fokus pada substansi masalah, bukan justru melibatkan pihak yang tidak relevan seperti Pj Kades,” imbuhnya.

LO Paslon 02, M. Muhlis, menilai permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) yang diangkat oleh Bawaslu sudah basi. Menurutnya, DPT yang digunakan pada pemilu 2024 telah melalui proses yang transparan, mulai dari pengolahan DP4 oleh Kemendagri, pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih, hingga validasi oleh KPU.

“Kalau ada persoalan data, kenapa Bawaslu tidak memberikan catatan selama tahapan DPT berlangsung? Kenapa baru sekarang mempersoalkan hal yang sudah selesai dan disahkan?” tegas Muhlis.

Ia juga menekankan bahwa semua LO dari kedua paslon telah menandatangani pengesahan DPT, yang menunjukkan kesepakatan bahwa data tersebut sudah valid.

Divisi Saksi Paslon 02, Jhoni, menilai langkah Bawaslu mengundang klarifikasi 22 Pj Kades adalah tindakan yang keliru dan bahkan menjadi blunder bagi lembaga tersebut. Dari 22 yang diundang, hanya satu Pj Kades yang hadir, yakni Pj Kades Tanah Merah Kecamatan Torjun, bersama 3-4 perwakilan lainnya.

“Ini adalah langkah yang tidak masuk akal dan mencoreng kredibilitas lembaga itu sendiri,” kata Jhoni.

Tim Paslon 02 pun meminta Bawaslu untuk lebih berhati-hati dan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan koridor hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *