GRESIK, tretan.news – Dusun Ngebret Desa Morowudi Cerme Gresik, penyaluran DD BLT patut dipertanyakan pasalnya pembagian di Dusun tersebut diduga tidak dibagikan oleh Kepala Dusun Miyanto kepada KPM (keluarga penerima manfaat) dan tidak tepat sasaran dan tidak sesuai LPJ (laporan pertanggung jawaban), yang seharusnya perbulan atau dua bulan dicairkan. Senin 2/12/2024.
Dari hasil pantauan Media dilapangan dan Ormas MADAS (madura asli) saat mendatangi langsung kerumah beberapa warga Senin 2/12/2024, dan narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan yang mana bantuan Dana Desa berupa uang Rp. 300.000 perbulan.
Mereka tidak pernah menerimanya sama sekali, dilihat dengan data yang kami Terima dari salah satu perangkat Desa Morowudi yang seharusnya mereka menerima bantuan Dana Desa BLT tersebut mirisnya mereka tidak menerimanya.
Untuk daftar penerima bantuan langsung tunai Dusun Ngebret Desa Morowudi Cerme Gresik yang kami dapat dari salah satu perangkat Desa Morowudi ada 12 penerima untuk Ngebret diantaranya berinisial:
1. Smiy RT.01
2. Wwn RT.01
3. Syb RT.01
4. Smw RT.01
5. Jm RT.01
6. Wgn RT.01
7. Alph RT.01
8. Kmi RT.02
9. Umi RT.02
10.Jnr RT.02
11. Stk RT.02
12. Kmlh RT.02
Abdul Mu’in Ketua DPAC MADAS (Madura asli) Cerme Gresik menyayangkan perbuatan Miyanto Kepala Dusun Ngebret diduga telah menilep Dana Desa BLT 11 bulan,dari bulan Januari sampai November 2024 untuk orang miskin.
Menurutnya, sedangkan pasal 36 peraturan menteri keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT (bantuan langsung tunai) Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf A diprioritaskan kepada keluarga miskin yang berdomisili di Desa Bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga tepat sasaran sebagai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Lebih lanjut Kuasa Hukum MADAS Debby Puspita Sari, S.H. Pelanggaran atas Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan yg diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyalahgunaan wewenang juga diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hal ini dikuatkan dengan keterangan Ketua RW 03 RT.01 RT.02 dan beberapa warga yang tercatat sebagai penerima BLT saat dikonfirmasi Media dan Ormas Madas Senin 2/12/2024. Dirumah masing-masing salah satu penerima BLT menegaskan.
“Sampai detik ini bahkan mau berganti tahun 2025, saya belum pernah menerimanya sama sekali bantuan langsung tunai Rp 300.000-, perbulan mulai Januari sampai November 2024. Kami belum pernah mendapatkan undangan dari Desa Morowudi untuk Pengambilan dana bantuan langsung tunai tersebut”. Tuturnya.
Adapun Miyanto Kepala Dusun Ngebret Desa Morowudi Cerme Gresik, saat dikonfirmasi dihadapan awak Media dan Ormas MADAS juga disaksikan kepala Desa “M. Sholeh” dan pendamping Desa “Sugiono” dan Kasun Miyanto mengakui perbuatannya yang tidak membagikan bantuan langsung tunai kepada penerimanya sesuai data Musdes dan membuat pernyataan atas kesalahan tersebut maka.
“Saya berkewajiban untuk mengembalikan dana bantuan BLT dari nama tersebut di atas sesuai hak yang didapatkan, dengan adanya pelanggaran yang saya lakukan ini maka dengan ini saya siap dan sanggup di mutasi dari jabatan saya sebagai kepala Dusun Ngebret”. Jelasnya.