Masa Tenang, Bawaslu Kota Malang Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Berita, Politik, Tokoh74 Dilihat

MALANG, tretan.news – Masa tenang dalam Pilkada Kota Malang merupakan hal yang sangat rawan di lakukan oleh oknum atau relawan Paslon peserta pilkada untuk melakukan dugaan Pelanggaran Kampanye, sebelum pemungutan suara yang akan di gelar 27 November 2024 besok.

Menurut informasi di terima media ini, Bawaslu Kota Malang sudah menerima Laporan atas dugaan pelanggaran pilkada dan kurang lebih ada belasan pelanggaran yang sudah di kantongi oleh Bawaslu Kota Malang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, mengatakan ada 12 laporan dugaan pelanggaran pilkada yang sudah kami terima, namun hanya 4 laporan yang Teregister, sedangkan 7 pelaporan lainnya tidak teregister.

“Dari 12 pelaporan itu, hanya empat yang telah teregister oleh Bawaslu, dan tujuh lainnya belum teregister,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/11/2024).

Menurut Hasbi, dari empat laporan dugaan pelanggaran yang telah teregister itu, yang pertama soal pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

“Yang kedua itu tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) di Tempat ibadah seperti Klenteng, Masijid dan Gereja, dan akhirnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidananya,” jelasnya.

Untuk dugaan pelanggan yang ke tiga, lanjut Hasbi, pelaksana kampanye dengan melibatkan anak dibawah umur.

“Di pelanggaran ini, kita hentikan kegiatannya, dan setelah dilakukan penelusuran, itu bukan pelanggaran Pilkada, karena Undang-undang (UU) Pilkada tidak ada,” terangnya.

Sedangkan, lanjut Hasbi, untuk dugaan pelanggaran adanya politik uang atau dugaan Money Politics dengan cara ajakan ziarah wali lima dan tebus murah sembako.

“Dalam dugaan pelanggaran berupa tebus murah sembako dan kegiatan ziarah wali lima kita hentikan, karena unsur pidananya belum terpenuhi, subtansinya harus ada penerima dan pemberi,” tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, laporan terakhir atau yang ke 12 tersebut tentang adanya kampanye hitam (Black Campaign), atau kampanye negatif di media darling.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *