SURABAYA, tretan.news – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan korupsi. Pada Rabu, 23 Oktober 2024, LIRA mendatangi Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKP) Provinsi Jawa Timur, membawa ultimatum keras terkait dugaan penyimpangan dana hibah tahun 2021. Dana yang sebelumnya telah disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, diduga diselewengkan secara masif.
Samsudin, yang dikenal dengan julukan “Predator Koruptor,” Gubernur LSM LIRA Jatim, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami tidak main-main! Dugaan penyelewengan dana publik ini adalah tindakan kriminal terhadap rakyat Jawa Timur. LIRA siap bergerak, dan jika tidak ada respon nyata, kami akan menyeret semua pelaku ke ranah hukum,” tegasnya dengan penuh kemarahan.
Dalam kunjungannya, Samsudin mengungkap bahwa LIRA telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya manipulasi dalam pengelolaan dana hibah, yang seharusnya disalurkan kepada kelompok masyarakat dan pemerintah setempat.
“Kami sudah siap. Jika DPRKP dan pemerintah provinsi tidak menindaklanjuti, kami akan memastikan proses hukum berjalan dan KPK turun tangan,” ujarnya, memperingatkan bahwa kesabaran LIRA sudah menipis.
LIRA Jatim memberikan waktu kepada pihak DPRKP untuk mengambil tindakan cepat. Jika tidak, Samsudin menegaskan bahwa langkah hukum adalah keniscayaan.
“Kami datang dengan solusi, tetapi jika diabaikan, hukum akan berbicara. Kami tidak akan diam sampai keadilan bagi rakyat Jawa Timur ditegakkan.”
Kepala DPRKP Jatim, I Nyoman Gunadi, merespons dengan hati-hati, berjanji bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan investigasi atas temuan LIRA. “Kami menghargai masukan ini dan akan menindaklanjuti secara menyeluruh,” ujarnya singkat.
Namun, ultimatum keras Samsudin dan ancaman aksi hukum LIRA menegaskan satu hal: perlawanan terhadap korupsi di Jawa Timur akan terus berlanjut, dan siapapun yang terlibat tidak akan lolos dari jerat hukum.