Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur, Catut Nama Calon Bupati Malang

Berita, Hukum196 Dilihat

MALANG, tretan.news – Dugaan Kasus suap dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim, tahun anggaran 2019-2022, menjadi Perhatian publik.

Pasalnya Kasus tersebut telah mencatut nama salah satu Calon Bupati Malang.

Sebelumnya Tim Penyidik KPK beberapa waktu lalu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengurus 35 kelompok masyarakat (Pokmas) di Malang Raya, atas kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota.

hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan pendalaman atas perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur.

Kabar terbaru yang di terima media ini KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2019–2022.

Dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah tersebut, ada 11 mantan dan anggota DPRD Jatim, Daerah pemilihan (Dapil) Malang Raya, yang diduga telah menerima dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim itu.

Ke-11 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim tersebut, mulai dari jumlah menerima terendah, yaitu sebesar Rp 10.433.492.000, tercatat diterima oleh anggota dewan dari Partai Demokrat, Agus Dono Wibawanto.

Kemudian anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan tercatat ada 4 orang penerima dana hibah, yakni Sugeng Pujianto Rp 21.146.234.000, Daniel Rohi Rp 23.636.818.000, Gunawan Rp 29.273.847.000.

Sedangkan, untuk Ketua Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jatim, Sri Untari mendapat yang paling banyak, yakni sebesar Rp 108.729.136.000.

Kemudian dari Fraksi PKB terdapat dua orang, yakni Khofidah sebesar Rp 19.460.934.000 dan Hikmah Bafaqih sebesar Rp 35.716.422.000.

Selanjutnya dari Partai Gerindra yakni Aufa Zhafiri sebesar Rp 31.909.847.000. untuk Partai Golkar, Siadi menerima sebesar Rp 22.815.665.000. untuk Partai Nasdem yakni Jajuk Rendra Kresa menerima sebesar Rp 26.709.119.000.

Dan penerima terbesar ke-dua yakni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dwi Hari Cahyono, dengan nominal diterima sebesar Rp 84.743.095.000.

Namun yang lebih mengejutkan dari 11 mantan dan anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya tersebut, ada yang mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Malang, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang.

Bahkan, banyak publik berasumsi jika perolehan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) tersebut telah digunakan biaya mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang.

Menurut sumber terpercaya media online ini, tim penyidikan dan penindakan KPK saat ini tengah melakukan pendalaman atas perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur, TA 2019–2022.

“Saat ini tim masih melakukan pendalaman kasus itu, bahkan kemarin (Rabu 16/10/2024) tim telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan Jawa Timur,” ucapnya, yang mewanti-wanti agar namanya tak di sebutkan.

Namun, ketika ditanya tentang tim penyidikan dan penindakan KPK apa akan melakukan kegiatan di Malang Raya, dia menjawab bahwa tim penyidikan dan penindakan KPK berada di beberapa daerah di Jawa Timur.

“Saat ini tim sudah disana (beberapa daerah di Jatim), dimungkinkan Malang Raya, wilayah Blitar dan Surabaya,” jelasnya.

Meski begitu, dirinya belum mengetahui secara pasti, apakah mereka akan kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi, atau akan melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat.

“Yang jelas, kalau berada di wilayah Malang Raya giat KPK terkait dengan penyelidikan atas tersangka Kusnadi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *