Kejati Jatim Tahan Lagi Tersangka Dalam Kasus PT. INKA

Berita, Hukum208 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT. INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW di Kinshasa kepada Joint Venture TGG Infrastructure. Rabu (9/10).

Kajati Mia Amiati mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: print-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi- saksi yang berjumlah sekitar 26 orang.

“Penggeledahan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana dimaksud,” ujar Kajati Mia Amiati

Kesempatan itu, Kajati Jatim Mia menerangkan kronologi perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam waktu – waktu pada bulan Desember 2019 tersangka BN yang saat ini telah dilakukan penahanan, melakukan pertemuan dengan CEO perusahaan asing bersama – sama dengan TB dalam kedudukan sebagai regional head perusahaan Fund Raising bernama TGC, serta SI yang menjabat Dirut PT. TSGU untuk membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republik of Congo (DRC).

Tersangka BN selaku Dirut INKA pada waktu tersebut, pada sekira bulan Maret 2020 memberikan uang sebesar Rp. 2 miliar kepada TN melalui transfer kepada rekening PT. TSGU dengan Dirut SI yang merupakan suami dari TN guna kepentingan operasional SI.

Para pihak yang terlibat dalam rencana proyek di DRC tersebut diantaranya BOD PT INKA (Persero) tahun 2020 bersama-sama SI selaku Dirut PT. TSGU, TN selaku head regional TGC, dan saksi GA selaku Dirut PT. IMST yang merupakan afiliasi INKA serta pihak lain yang berkepentingan.

Pada sekitar bulan Pebruari 2020 mereka melakukan pembahasan pendirian perusahaan di Singapura dan menyepakati PT. IMST (Inka Multi Solusi Trading) yang merupakan cucu PT. INKA bersama – sama TSG Utama segera membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 % dimiliki oleh PT. IMST dan 49 % dimiliki oleh TSGU dengan Dirut SI.

Padahal berdasarkan surat keputusan menteri bumn no. sk-315/MBU/12/2019 menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan/ perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Pada tanggal 24 Juni 2020 kemudian berdiri Special Purpose Vehicle di Singapura yang bernama TSG Infrastructure, PTE.LTD., dengan pembiayaan pendirian sebesar SGD 40.000 ditanggung oleh PT. IMST.

SI selaku Dirut TSGU menyampaikan kepada tersangka BN yang saat itu menjabat Dirut PT. INKA bahwa untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 MW dari perusahaan Energi Sunplus Sarl yang saham mayoritasnya dimiliki oleh TSGU dengan cara melakukan pembayaran Power purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus Sarl.

Tersangka BN selaku Dirut PT INKA pada bulan Juli 2020 selanjutnya menyetujui pengiriman uang sejumlah $265.300 kepada pihak lain dengan bank penerima di Turki dengan alasan keperluan ground breaking proyek solar pv 200 MW oleh TSG Infra di Kinshasa DRC.

Pada sekira tanggal 23 September 2020, tersangka BN selanjutnya memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman dan melakukan pengiriman uang sebagai berikut:

Tanggal 25 September 2020 sejumlah Rp.15 miliar ke rekening TSGU dengan Dirut SI yang kemudian sejumlah Rp. 7 miliar ditransfer dari rekening TSGU kepada rekening PT CGI dengan Dirut TN merupakan istri SI.

Tanggal 31 Sepember 2020, PT. INKA Persero mentransfer uang sejumlah Rp. 3.550.000.000,- kepada TSGU yang kemudian di transfer ke rekening PT. CGI dengan Dirut TN yang merupakan istri SI, dan PT. CGI dimiliki oleh SI dan keluarganya.

“Akibat perbuatan pihak – pihak terkait, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 21.153.475.000, dan $265.300,- USD, serta $40.000,- SGD atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ujar Kajati Mia Amiati.

Sesuai hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada tanggal 1 Oktober 2024 telah menetapkan BN yang menjabat sebagai Dirut PT INKA tahun 2020 sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, penyidik kembali menetapkan tersangka yaitu TN dan SI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT. INKA dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW di Kinshasa kepada Joint Venture TGG Infrastructure.

Tersangka TN, selaku regional head of Indonesia Titan Global Capital ditahan pada cabang Rutan kelas I Surabaya, dan SI, selaku CEO PT. TSG Utama Indonesia ditahan pada cabang Rutan Kelas I Surabaya. @red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *