GRESIK, tretan.news – Sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panceng telah berhasil mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Gresik utara. M Rosikhul Kamil, seorang pria berusia 31 tahun yang lebih dikenal dengan panggilan Rosi, menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Rosi, yang merupakan warga Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik, kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
Penangkapan Rosi merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Iptu Nasuka, Kapolsek Panceng, dalam laporannya pada Senin (7/10) mengungkapkan, “Kami menerima laporan bahwa rumah milik R (Rosi) sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi minuman keras dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.” Jelasnya.
Menanggapi informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Panceng melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif. Upaya ini berujung pada operasi penggrebekan yang dilaksanakan pada akhir September lalu di kediaman Rosi. Pemuda kelahiran Surabaya ini tidak dapat mengelak ketika tim kepolisian mendatangi rumahnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Rosi dalam jaringan narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,18 gram yang disimpan di atas kulkas,” jelas Iptu Nasuka.
Selain sabu, petugas juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkoba. Di antaranya adalah satu set bong (alat hisap), 200 plastik klip kosong, satu pipet kaca dengan sisa sabu, tiga korek api bening, dua sekop yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon genggam, satu tas, dan timbangan digital. Penemuan barang-barang ini semakin memperkuat indikasi bahwa Rosi tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga terlibat dalam pengedaran sabu-sabu.
“Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Panceng untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Nasuka.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Rosi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal yang disangkakan, Rosi terancam hukuman penjara yang cukup berat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat diyakini menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh zat berbahaya tersebut.
Kasus Rosi ini juga menjadi refleksi atas pentingnya edukasi dan pencegahan dini terhadap bahaya narkoba, terutama di kalangan pemuda. Pihak berwenang berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga dan mencegah lebih banyak korban jatuh ke dalam jeratan narkoba di masa mendatang.