Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Sumenep Berujung Maut, Suami Dikenakan Pasal Berat

Berita, Hukum, Kriminal1134 Dilihat

SUMENEP, Tretan.news Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian, Minggu (6/10/2024).

Korban inisial NS (27), warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, diduga dianiaya hingga meninggal oleh suaminya, inisial AR (28), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa motif tersangka adalah melakukan kekerasan secara sengaja terhadap korban. Menurut keterangan yang diperoleh, tersangka melakukan pemukulan pada wajah korban, yang menyebabkan lebam di area sekitar mata.

Kekerasan ini diduga terjadi berulang kali, dengan alasan bahwa korban sering menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan suami istri.

Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada 22 Juni 2024, saat korban menghubungi orang tuanya, Sujoto (Pelapor), untuk menjemputnya dari rumah mertua di Dusun Birampak, korban mengaku telah dianiaya oleh suaminya. Kemudian pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban.

“Saat itu, pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher, serta mengalami mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” ungkap Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dalam keterangannya.

Setelah dirawat dan kondisi dinyatakan membaik, pada bulan September 2024, korban kembali ke rumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik.

Namun, pada 4 Oktober 2024, permasalahan dalam rumah tangga mereka kembali memuncak. Dalam sebuah cekcok mulut, AR kembali melukai NS dengan memukul wajahnya, yang menyebabkan mata sebelah kanan korban memar.

Keesokan harinya, pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, NS dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan mengamankan AR di rumah orang tuanya pada malam hari yang sama. Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

“Pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya di Dusun Birampak, Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” jelas AKP Widi.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk sepotong baju daster berwarna oranye, sepotong bra berwarna hitam, dan kerudung berwarna hijau.

AR kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Penangkapan tersangka diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap kesadaran masyarakat tentang bahayanya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *