GRESIK, tretan.news – Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dan UMKM Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah, divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Alifin N Wanda, mengatakan, amar putusan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya yang diketuai Ferdinand, menyatakan terdakwa Malahatul Fardah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
“Menghukum terdakwa Malahatul Fardah dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta jika denda tidak dibayar diganti hukuman selama 2 bulan kurungan,” kata Alifin, Rabu (2/10/2024).
Lebih lanjut Alifin menambahkan, terdakwa Rian Febrianto selaku penyedia barang dan jasa divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Terdakwa Rian Febrianto divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara,” katanya.
Hukuman ringan tersebut salah satu pertimbangan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yaitu terdakwa RF telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 860.211 Juta.
Dalam putusan tersebut terdakwa MF dan RF terbukti melangggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomot 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah UMKM di Disperindag Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022 sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM. Anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Miliar untuk 774 UMKM.