Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan Pakis, Hakim Gelar Persidangan Lapangan

Berita, Daerah, Hukum60 Dilihat

MALANG, tretan.news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dan perampokan, yang terjadi ketika bulan Ramadan 2024 lalu.

Proses rekonstruksi ini diistilahkan sebagai persidangan lapangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nanang Dwi Kristanto.

Proses persidangan di lokasi kejadian Jalan Anggodo Gang 2 A Nomor 22 RT 3 RW 5 Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Jumat pagi (20/9/2024).

Kedua terdakwa kakak beradik yakni Wakhid Hasyim (29) dan M. Iqbal Faisal Amir (28) juga dihadirkan selama sidang di lokasi kejadian.

Ratusan warga sekitar lokasi kejadian juga terlihat mengikuti proses rekonstruksi atau sidang di tempat ini. Mereka juga sampai memberikan dukungan kepada kedua terdakwa yang dinilai tidak melakukan perbuatannya.

Proses persidangan di tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung mulai pukul 09.34 WIB. Hakim juga memintai keterangan Ester Sri Purwaningsih (69) yang menjadi korban perampokan, yang menewaskan sang adik bernama Sri Agus Iswanto (60).

Pelaksanaan sidang diawali dengan pencocokan bukti fisik rumah Ester. Mulai dari sisi jalan raya, area pagar masuk, pintu masuk rumah, hingga ruangan tempat di mana Agus Iswanto ditemukan tewas ditusuk oleh perampok. Ketua Majelis Hakim Nanang juga menanyakan ke Ester perihal pintu rumah saat kejadian terbuka atau tertutup.

Termasuk apakah ada perubahan denah dan desain rumah, ketika kejadian serta pascakejadian. Darı keterangan korban terungkap bahwa, sebelum dan sesudah kejadian pintu rumah memang tertutup.

Nanang juga menanyakan setelah dari kamar bertemu dengan dua terdakwa itu di kamar depan itu, Ester apakah menuju ke lokasi kamar belakang tempat adiknya ditemukan tewas. Hakim juga menanyakan posisi pasti korban Sri Agus Iswanto saat ditemukan tewas dengan pisau tertancap di leher.

“Saya keluar, nggak jadi nolong adik, minta tolong orang, karena saya nggak tega dengar teriakan minta tolong adik, makanya saya nggak nolong adik, minta tolong ke luar,” kata Ester Sri Purwaningsih, menjawab pertanyaan hakim.

Hakim juga menanyakan suara yang diingat oleh korban saat kejadian dengan suara terdakwa di persidangan pemeriksaan saksi sebelumnya, apakah sama atau tidak.

Hasilnya jawaban korban memang tidak mengenali dan tidak ingat suara yang ada di waktu kejadian, dengan saat terdakwa menjalani persidangan, termasuk ketika kedua pelaku keluar rumah sebagaimana terlihat oleh korbannya, yang ternyata berpencar.

Bukti rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian juga diperlihatkan ke korban. Total ada dua video rekaman kamera CCTV yang diputar. Video itu merupakan rekaman kamera CCTV yang terpasang di depan gang rumah TKP.

Namun bukti rekaman itu tidak merekam jelas aktivitas di depan rumah korban. Sebab jarak antara kamera CCTV dengan rumah korban sekitar 50 meter, dan mengarahnya terlalu ke selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko mengatakan, persidangan di lokasi kejadian ini sebenarnya merupakan permintaan darı tim kuasa hukum dari terdakwa.

Permintaan itu dikabulkan oleh hakim untuk mengecek persesuaian antara lokasi kejadian dengan yang terdapat di kamera CCTV.

“Penasihat hukum menyampaikan untuk mengecek lokasi terkait dengan CCTV, mencocokkan antara CCTV yang kami sita, yang dijadikan sebagai barang bukti dengan lokasi di TKP,” ucap Anjar Rudi Admoko, usai persidangan di TKP, pada Jumat (20/9/2024).

Anjar menyatakan, darı hasil barang bukti CCTV itu memang ada kesesuaian di lokasi kejadian, meski secara visual itu ada memang tidak terlihat jelas. Namun ada beberapa saksi yang mengaku melihat keberadaan kedua terdakwa ini.

“Kalau dari rekaman CCTV tidak terlihat, tapi pengakuannya mereka lewat di jalan situ,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Heru Purnomo mengatakan, ada beberapa hal baru yang disebut terungkap. Hal inilah makanya yang mencoba melakukan persidangan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Ada beberapa hal yang belum terungkap di persidangan, terungkap di sini, dan itu akan saya jadikan sebagai bukti di persidangan pada saat pledoi,” tukasnya.

Belakangan diketahui oleh pihak keluarga dan tetangga para terdakwa, korban atas nama Esther itulah yang sempat minta tolong kepada terdakwa.

“(Korban) minta tolong panggilkan warga, (terdakwa) langsung manggil tetangganya itu, terus pulang ke rumah,” ujar Mahfud.

Pada saat pulang ke rumah itulah, pihak keluarga tidak mendapati gelagat mencurigakan dari putranya yang kini berstatus terdakwa tersebut.

“Kalau orang membunuh, kan melarikan diri, takut. (Sedangkan) anaknya (para terdakwa) di rumah main sama anak-anak. Pagi ya kerja seperti biasa. Tidak takut. Kalau salah, kan (seharusnya) ya takut,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *