Pasuruan, Tretan News — Pemerintah Desa Bulusari dengan tegas menolak rencana pengambilalihan sejumlah jalan desa oleh Bidang Aset Kabupaten Pasuruan dengan dalih sertifikasi jalan. Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri oleh Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati, bersama perangkat desa, Ketua BPD Muhammad Subhan beserta anggota, serta tokoh masyarakat setempat. Musyawarah digelar di Aula Balai Desa Bulusari pada Jumat (30/08/2024).
Rencana Bidang Aset Kabupaten Pasuruan untuk mensertifikasi beberapa jalan desa di Kecamatan Gempol, Pasuruan, dan menjadikannya jalan kabupaten, ditentang oleh warga Desa Bulusari.
Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati, menjelaskan bahwa hasil musyawarah menunjukkan seluruh warga menolak sertifikasi jalan desa oleh Pemkab Pasuruan.
“Berbagai alasan dikemukakan oleh tokoh masyarakat, antara lain bahwa jalan tersebut merupakan aset asli desa yang berasal dari hibah para petani dan bengkok perangkat desa,” jelas Siti Nurhayati.
Ia menambahkan bahwa terdapat tujuh peta bidang tanah yang luasnya mencapai ribuan hektar, seluruhnya merupakan akses jalan desa yang direncanakan akan disertifikasi dan dijadikan jalan kabupaten oleh Pemkab Pasuruan.
“Selama ini, jalan-jalan tersebut dirawat dan dibangun menggunakan dana dari Pendapatan Asli Desa (PAD). Kami merasa tidak adil ketika tiba-tiba ada surat pemberitahuan dari Pemkab tanpa konsultasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Kepala Desa Bulusari juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat penolakan resmi kepada Pemkab Pasuruan terkait rencana sertifikasi jalan desa ini. Surat penolakan tersebut telah ditandatangani oleh seluruh perangkat desa, kepala wilayah, BPD, dan tokoh masyarakat Bulusari.
Setelah musyawarah selesai, para perangkat desa, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Siti Nurhayati, turun ke jalan untuk menutup akses jalan sebagai bentuk protes.
Mereka juga berorasi sambil membawa spanduk dan banner berisi kecaman terhadap rencana Pemkab Pasuruan yang dianggap merugikan desa.
Protes ini mencerminkan ketidaksetujuan warga Desa Bulusari terhadap kebijakan yang dianggap tidak mempertimbangkan kepentingan dan hak masyarakat desa.
Warga berharap pemerintah kabupaten dapat mempertimbangkan kembali rencana tersebut dan berdialog dengan masyarakat desa untuk mencapai kesepakatan yang adil dan bijaksana.