Erik Armando Talla Angkat Bicara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Pemkab Malang

MALANG, tretan.news – Munculnya dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang, tampaknya berbuntut panjang.

Sebab, Askab PSSI Kabupaten Malang di Tahun Anggaran (TA) 2021 silam menerima dana hibah dari KONI kabupaten setempat sebesar Rp 500.000.000, namun diduga tidak melaporkan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaannya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua 1 Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang periode 2024-2028 , Hartono membantah adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah yang dikucurkan ke Askab PSSI Kabupaten Malang.

“Persoalan tidak disampaikan LPJ Tahun 2022-2023 oleh Askab PSSI Kabupaten Malang itu tidak benar, dan LPJ/SPJ sudah selesai sesuai jadwal akhir laporan,” ucap Hartono.

Pria yang di periode 2021-2024 lalu menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kabupaten Malang ini menjelaskan, dana hibah yang dikucurkan ke Askab PSSI Kabupaten Malang sebesar Rp 500 juta itu telah digunakan berbagai kegiatan, seperti kegiatan Pemusatan Latihan Kabupaten (Puslatkab) yang dilakukan PSSI Kabupaten setempat untuk Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (Porprov Jatim) di Kabupaten Jember.

“Jadi tidak mungkin Askab PSSI Kabupaten Malang belum memberikan LPJ atas pertanggung jawaban anggaran. Apalagi, kepengurusan KONI sekarang baru, karena sudah melaksanakan Musorkab Ke VII Kabupaten Malang, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang, pada 29 Juni 2024,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya apakah LPJ penggunaan dana hibah Askab PSSI Kabupaten Malang tersebut telah disampaikan secara utuh untuk penggunaan dana hibah tersebut, Hartono merasa ragu-ragu LPJ itu apa untuk penggunaan dana hibah sebesar Rp 500 juta, atau hanya beberapa saja.

“LPJ/SPJ itu sudah selesai sesuai jadwal akhir laporan, tapi itu untuk semuanya atau hanya beberapa saja, saya belum tahu,” jawab Hartono.

Menanggapi hal tersebut,Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Erik Armando Talla mengatakan sebelum mendapatkan dana hibah, Askab PSSI Kabupaten Malang telah mengajukan proposal dan di sertai dengan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah).

“Jadi, dana hibah itu merupakan pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian,” ucapnya Erik.

“Dana Hibah itu dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa, dan hukumnya wajib pertanggungjawabannya,” imbuhnya.

Sebab, Lanjut Erik, penggunaan dana hibah tersebut telah diatur dalam Peraturan Kemendagri no. 77 tahun 2020 dan kemendagri no. 27 tahun 2021 serta Perbup atau perda Kabupaten Malang.

“Perihal penggunaan dana hibah itu telah diatur dalam peraturan (Kemendagri no.77 tahun 2020 dan no.27 tahun 2021), itu akan menjadi dugaan tindak pidana korupsi jika dana hibah sudah cair tapi LPJ belum ada,” jelasnya.

Erik juga menegaskan, pencairan dana hibah itu berdasarkan proposal dan disertai dengan NPHD. Namun, jika diduga adanya penyelewengan maka Aparat Penegak Hukum (APH) patut segera memanggil pihak yang terkait.

“Kita lihat dulu NPHD penggunaan dana hibah itu, jika tidak sesuai maka APH harus segera memproses perkara ini,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dana hibah TA 2022 yang dikelola oleh Askab PSSI Kabupaten Malang tersebut diduga tidak sesuai dengan NPHD.

Karena, ada beberapa kegiatan yang tercantum dalam NPHD diduga tidak dilakukan, dan Askab PSSI Kabupaten Malang disinyalir menumpang di kegiatan pihak swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *