Soal Sound Horeg Perayaan HUT Kemerdekaan, Kepolisian Terapkan Aturan Ketat

MALANG, tretan.news – Polresta Malang Kota memastikan akan membatasi, bahkan melarang, aktivitas sound horeg pada perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia pada Agustus 2024 mendatang. Pasalnya, pengeras suara tersebut kerap membuat resah masyarakat, termasuk gangguan kesehatan dan merusak bangunan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, secara tegas menyatakan pihaknya tidak akan mengizinkan penggunaan sound horeng di area  Kota Malang. Dirinya pun meminta agar seluruh Polsek jajaran bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal ini.

“Secara tegas kami sampaikan bahwa sound horeg dilarang digunakan, dan jika melanggar akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis,” tandas Kombes Buher, sapaan akrabnya.

Menurutnya, dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta suasana yang kondusif dan nyaman. Meski demikian, tidak serta-merta mengurangi makna dan kesemarakan peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79.

Mengenai teknis dan pelaksanaan di lapangan, Polresta Malang Kota hingga detik ini masih membahasnya. Beberapa hal perlu disiapkan, seperti perencanaan dalam proses pemberian imbauan dan sosialisasi ke masyarakat.

“Untuk teknis pelaksanaannya, saat ini sedang kami siapkan secara detail, masih dalam proses perumusan,” timpal Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo.

“Tentu saja akan kami matangkan persiapan ini secepatnya dan nanti masyarakat juga bisa turut berkontribusi secara aktif dalam proses pelaksanaannya agar Kota Malang tetap kondusif, nyaman, dan menjadi lebih baik,” pungkas AKP Sutomo.

Sementara itu, di wilayah Kabupaten Malang, Polres Malang, juga sempat mengadakan Forum Group Discussion (FGD) mengenai sound horeg ini.

Dihadiri Forkopimda Kabupaten Malang, elemen masyarakat, termasuk paguyuban Sound Malang Bersatu, acara tersebut membahas mengenai tata cara penggunaan sound horeg.

“Kami mendengar berbagai masukan tentang pelaksanaan sound horeg yang lebih aman dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mengurai, meng-cluster, dan sebisa mungkin menghilangkan dampak-dampak negatifnya,” tutur Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.

Menindaklanjuti FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan komunitas sound horeg melakukan pengukuran intensitas suara sound system di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi. Pengukuran ini merupakan sampling apakah suara yang dihasilkan sudah sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2019, yakni 60 desibel.

Terpisah, Kepolisian Resor Batu akan melarang kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Pasalnya, pengeras suara tersebut kerap membuat resah masyarakat, termasuk menimbulkan gangguan kesehatan dan dapat merusak bangunan.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata secara tegas menyatakan pihaknya tidak akan mengizinkan penggunaan sound horeg di Kota Batu. Dirinya pun meminta agar seluruh Polsek jajarannya dapat memberikan edukasi dan sosialisasi aturan ini kepada masyarakat. Polres Batu tidak segan menindak tegas jika ada yang melanggarnya.

“Secara tegas kami sampaikan bahwa sound horeg dilarang digunakan, dan jika melanggar akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis,” tukasnya.

Menurut AKBP Andi, sapaannya menuturkan, dirinya berharap kebijakan ini dapat menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Serta menjaga agar suasana yang kondusif dan nyaman. Meski demikian, tidak serta-merta mengurangi makna dan kesemarakan peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79.

Terkait bagaimana tentang teknis pelaksanaan sosialisasi dari ketentuan tersebut, Kapolres Batu mengaku masih membahasnya. Pihaknya sedang mempersiapkan perencanaan proses pemberian imbauan dan sosialisasi ini ke masyarakat.

“Kami mendengar berbagai masukan tentang pelaksanaan sound horeg yang lebih aman dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mengurai, meng-cluster, dan sebisa mungkin menghilangkan dampak-dampak negatifnya,” tegas AKBP Andi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *